
TOMOHON, beritamaado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP 2) Pemilu 2019.
Rapat digelar di Hotel Jhoanie, Minggu (09/12/2018) dipimpin Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut didampingi anggota KPU Stenly Kowaas, Robby Golioth, Jacobus Wowor dan Albertien Pijoh serta ketua-ketua PPK. Sementara dari Bawaslu Kota Tomohon Irvan Dokal.
Kepada media ini, Lasut mengatakan jumlah ini setelah melalui hasil penyempurnaan dari DPT kemudian berubah dan puncaknya yakni penetapan DPTHP 2. “Kami mengapresiasi teman-teman dari bawaslu yang senantiasa mendampingi kami KPU. Jumlah ini memang mengalami perubahan dan berkurang. Soal apakah masih akan berubah kita masih akan menunggu. Intinya di sini KPU dan Bawaslu melindungi hak pilih,” terangnya.
Dari penetapan DPTHP 2 ini, pemilih di Kota Tomohon mencapai 70.969 yang tersebar di 44 kelurahan dan 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan perincian Kecamatan Tomohon Selatan 17.414, Kecamatan Tomohon Tengah 13.993, Tomohon Utara 20.236, Tomohon Barat 11.674 dan Tomohon Timur berjumlah 7.652.
Sementara untuk pemilih baru tercatat 135 pemilih, tidak memenuhi syarat 192 pemilih dan perbaikan data pemilih sebanyak 668 pemilih. Sedangkan penyandang disabilitas berjumlah 293 pemilih yang terdiri dari Tuna Daksa 61, Tuna Netra 31, Tuna Rungu/Wicara 49, Tuna Grahita 49 dan disabilitas lainnya 103.
(ReckyPelealu)
