Amurang, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan rekapitulasi suara caleg dan partai untuk perolehan kursi DPRD Provinsi Sulut di Hotel Peninsula Manado, sejak 6-12 Mei 2019.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh didampingi para komisioner Yessy Momongan, Salman Saelangi, Lanny Ointu, dan Meidy Tinangon membacakan jumlah perolehan suara untuk DPRD Provinsi Sulut, untuk daerah pemilihan (Dapil) V.
Dapil V ini terdiri dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dan dijatahi 6 kursi.
Bila dilakukan konversi dengan metode Sainte Lague yang dilakukan BeritaManado.com maka PDIP meraih 3 kursi dari total suara sah partai politik dan calon sejumlah 93.783
Sedangkan Golkar jumlah suara 50.642 memperoleh 1 kursi, Nasdem jumlah suara 18.162 memperoleh 1 kursi dan Demokrat jumlah suara 18.073 juga memperoleh 1 kursi.
Dari hasil tersebut, maka 6 bakal calon anggota DPRD Sulut dari Dapil V Minsel-Mitra adalah:
- Djein Leonora Rende, SE Ak (PDIP) jumlah suara 40.297
- James Arthur Kojongian (Golkar) jumlah suara 34.592
- Sandra Rondonuwu, S.Th. SH (PDIP) jumlah suara 20.249
- Boy VA Tumiwa SH, MSi (PDIP) jumlah suara 10.807
- Stella Marlina Runtuwene, A.Md Sek (Nasdem) jumlah suara 8.275
- Billy Lombok SH (Demokrat) jumlah suara 12.584
“Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD terpilih menunggu proses rekapitulasi Pemilu tingkat nasional oleh KPU RI yang akan dilakukan pada 22 Mei 2019,” ujar Ardiles.
Lanjut Ardiles, jika ada gugatan, KPU RI harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun bila tidak ada gugatan, KPU RI sudah bisa menetapkan calon terpilih pada 26 atau 27 Mei 2019.
Pleno tingkat provinsi turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, bersama jajaran pimpinan Supriyadi Pangellu, Awaludin Ewin Umbola, Kenly Poluan, dan Mustarin Humagi.
“Jika ada gugatan, KPU harus menunda penetapan. Penundaan itu disesuaikan dengan selesainya keputusan di MK. Pengajuan gugatan baru dibuka pada 23 Mei 2019,” ujar Malonda.
Adapun jadwal penetapan hasil Pemilu pasca putusan MK pada 17-23 September 2019 sedangkan peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD pada Juli-September 2019.
(TamuraWatung)