
Manado – Pada tanggal 25 Mei kemarin, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 yang didalamnnya memberikan pemberatan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam Perppu tersebut diatur sanksi keberi untuk mempertegas sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya hanya diberikan sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Dengan adanya Perppu yang merupakan perubahan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2002 tersebut, mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Pinkan Nuah, Srikandi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Kota Manado.
Kepada BeritaManado.com, Pinkan yang saat ini menjawab Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Manado menegaskan bahwa, dengan adanya Perppu tersebut sebagai bentuk perhatian negara terhadap kaum perempuan.
“Memang so pas itu karena torang pe negara banyak yang tidak berbudaya dalam hal menghormati kaum perempuan, sehingga timbul banyak kejadian pelecehan seksual sampai dengan kekerasan seksual yang begitu sadis. Jadi memang harus ada peraturan yang lebih keras dan ada efek jera seperti Perpuu nomor 1 tahun 2016 ini, yang merupakan wujud dari perlindungan terhadap kaum wanita dan anak-anak,” kata Pinkan.
Disamping itu, ia pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas kepada seluruh pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Manado.
“Perppu ini pastinya akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan akan menjadi warning bagi siapa saja yang mencoba-coba merusak kehormatan perempuan dan anak. Sanksi tegas seperti ini harus ditegakkan,” imbaunya. (leriandokambey)
