MANADO, BeritaManado.com — Putusan MK terhadap batas waktu bebas untuk mantan koruptor yang akan ikut di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedikit banyak merubah konstalasi politik di Sulawesi Utara (Sulut).
Sebab, sejumlah nama besar seperti Jimmy Rimba Rogi yang ingin maju sebagai Wali Kota Manado harus ‘undur diri’ sejenak atas keputusan tersebut.
Namun, dukungan terhadap Panglima (Sebutan akrab Jimmy Rimba Rogi) masih terus digaungkan.
Salah satunya datang dari Bakal Calon Wali Kota (Bacalwalkot) Manado Victor Mailangkay atau yang sering disapa JVM.
Diakui Wakil Ketua DPRD Sulut ini, sesama Bacalwalkot, dirinya masih memberi respek kepada mantan Ketua DPD GOLKAR Sulut tersebut.
“Terus terang saja pak Rimba Rogi masih mendapat simpatik yang luar biasa dari masyarakat Manado. Dan tentu sebagai politisi kami harus gantle mengakui persepsi publik Manado ini,” Kata Victor Mailangkay.
Diakui Victor Mailangkay, dirinya banyak mendapat pertanyaan soal pendaftaran yang dilakukan akhir-akhir ini dan kenapa tidak mendaftar di Partai Nasdem.
“Jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sederhana karena politik itu dinamis, dan dalam proses dinamisasi itu semua masih bisa terjadi,” terang Victor Mailangkay saat mendaftarkan diri sebagai Bacalwalkot Manado di DPD Partai GOLKAR, Senin (16/12/2019) sore tadi.
Kemudian berkaitan dengan dukungan masyarakat dan adanya putusan MK, ditambahkan Victor Mailangkay dirinya maju sebagai Bacalwalkot Manado.
“Pak Jimmy Rimba Rogi secara proses masih ada peluang dan tentu sebagai sahabat kami mendukung langkah partai GOLKAR Manado untuk mengusung beliau.
Sembari berharap jika prosesnya dan mekanisme internal juga terbaca nama Victor Mailangkay oleh radar partai GOLKAR, maka saya Victor Mailangkay tentu sangat senang. Apalagi sampai di usung,” tegasnya seraya meyakini GOLKAR akan mencari orang terbaik.
“Victor Mailangkay kapasitasnya memang tidak lebih dari yang lain namun tidak dibawah dari yang mendaftar,” ucapnya.
Namun, lanjut Sekretaris DPW NASDEM Sulut ini, ada celah yang bisa membuat Pak Rimba Rogi bisa dicalonkan.
“Ketika putusan MK tersebut tidak dibreakdown ke Undang-undang maka KPU tidak boleh langsung lompat ke putusan itu.
Harus mengacu ke Undang-undang tadi yang harus dilakukan Pemerintah dan DPR. Kalau belum diterapkan ke Undang-undang maka Pak Rimba Rogi memiliki hak untuk ikut,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)