Kota Manado

PILWALKOT MANADO: APK Lebih Banyak, Begini Syarat Pembagiannya

PILWALKOT MANADO: APK Lebih Banyak, Begini Syarat Pembagiannya
Sunday Rompas

Manado, BeritaManado — Komisioner KPU Manado, Sunday Rompas mengatakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh dibuat pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Manado tahun ini lebih banyak dari pesta demokrasi sebelumnya.

Menurut Sunday Rompas, sesuai ketentuan Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19, paslon boleh mencetak APK maksimal 200 persen dari total yang dibuat KPU.

“Kalau pilkada sebelumnya hanya 150 persen, sekarang lebih dilonggarkan,” jelas Sunday Rompas kepada BeritaManado, Jumat (10/7/2020).

Dikatakan Rompas, sesuai huruf pasal 61 huruf b menyebutkan APK dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul dan spanduk.

Sementara galam distribusi APK, semua harus dilakukan dengan standar protokol kesehatan yang diwajibkan pemerintah.

Semisal kata Rompas, kebersihan APK harus dijamin.

“Mesti disterilisasi dan dibungkus dengan bahan anti air,” tegasnya.

Sementara tambah Rompas, petugas yang membagikan APK juga tidak boleh sembarangan.

“Diwajibkan memakai APD minimal masker, sarung tangan dan menghindari pembagian di kerumunan orang,” tandasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara