Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mulai merancang teknis pemilihan kepada warga Kotamobagu wajib pilih, yang berada di rumah tahanan (Rutan), Polres maupun Polsek wilayah Kotamobagu. Data yang diperoleh, ada 72 warga wajib pilih yang berada di Rutan Kotamobagu.
“Teknis pemilihannya akan kita atur soal tata cara pemilihan saat hari H nanti. Sebab mereka berasal dari kelurahan/desa di empat kecamatan,” ujar sekretaris KPU Kotamobagu, Agung Adati.
Menurut dirinya, bahwa teknis pemilihan atau pencoblosan, mereka (tahanan, red) dipastikan akan memilih di Rutan atau di sel Polres atau Polsek.
“Sudah ada gambaran mengenai tata cara pemilihan di Rutan atau sel, karena sudah beberapa kali dilakukan teknis pencoblosannya, caranya format C6 dan A8 akan dipindahkan ke TPS terdekat,” ujar Agung.
Pihak KPU Kotamobagu pun, kini sedang melakukan pendataan warga wajib pilih di sel polres dan polsek wilayah Kotamobagu. (zmi)