
Manado – Partai Nasdem merupakan salah-satu partai politik (Parpol) yang bisa mengimbangi kekuatan PDI Perjuangan di Sulawesi Utara.
PDI Perjuangan dan Partai Nasdem memenuhi syarat untuk mengusung calon kepala daerah. Dari 45 kursi DPRD Sulut, PDI Perjuangan meraih 18 kursi dan Partai Nasdem 9 kursi hasil Pemilu 2019.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa syarat Parpol mengusung calon kepala daerah adalah Parpol yang memiliki kursi 20 persen dari jumlah total kursi di DPRD atau setara dengan 25 persen suara hasil Pemilu.
Jika suatu Parpol tidak memenuhi persyaratan itu maka Parpol bisa bergabung dengan Parpol lain agar syarat ambang batas terpenuhi.
Namun demikian, menurut pengamat politik, Dr. Ferry Daud Liando, hasil Pemilu 2019 tidak serta merta menjadi modal kuat memengaruhi konstalasi Pilkada 2020.
Banyaknya perolehan kursi tidak serta merta akan selaras pada kemenangan Parpol di Pilkada.
“Peta kekuatan Parpol pada Pilkada tidak semata-mata menggunakan hasil Pemilu 2019,” ujar Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Jumat (7/6/2019).
Kekuatan pasangan calon (Paslon), tutur Ferry Liando, sangat tergantung pada ketokohan atau figur calon.
Selanjutnya, kombinasi pasangan calon. Pengalaman selama ini calon wakil kepala daerah sangat menentukan.
“Sehingga kekuatan pasangan calon akan dominan jika terjadi kombinasi etnik, wilayah atau agama,” tandas Liando.
Ferry Liando menyontohkan pada Pilkada 2010 lalu, Cagub Sinyo Harry Sarundajang dari etnik Minahasa memasang Djauhari Kansil sebagai Cawagub dari Nusa Utara.
Kemudian Olly Dondokambey yang Tonsea berpasangan dengan Steven Kandouw dari Tondano pada Pilkada 2015.
“Gampang membaca peta kekuatan politik apabila sudah penetapan pasangan calon oleh KPUD. Saat itu bisa diketahui siapa diusung Parpol dan siapa berpasangan dengan siapa. Saat ini masih terlalu sulit untuk berspekulasi,” pungkas Liando.
(JerryPalohoon)
