Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menetapkan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020 sebanyak 16.277 Pendukung.
Jumlah tersebut merupakan 10% dari total pemilih Kabupaten Minut sebanyak 162.769 pemilih, sesuai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) III yang ditetapkan 1 April 2019.
“Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan dengan cara 10 persen dari DPT 162.769, dibulatkan ke atas menjadi 16.277 pendukung,” jelas Ketua KPU Minut Stella Runtu, Senin (28/10/2019).
Selain mengatur minimal jumlah pendukung, setiap calon independen atau perseorangan juga harus memperhatikan pesebaran pendukung yaitu harus berasal dari minimal 6 kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara dibuktikan dengan foto kopi KTP elektronik (E-KTP).
Aturan tersebut diatur dalam keputusan nomor: 220/PL.02.2.Kpt/7206/KPU.KAB/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020.
(Finda Muhtar)