Berita Utama

PILKADA MINSEL: Tak Ada Rolling, Pejabat Diharapkan Jangan Keluar Jalur

pns minsel

Amurang – Pejabat dilingkungan pemerinta kabupaten (Pemkab) Minsel diharapkan senantiasa menunjukkan kinerja yang prima, terlebih tidak keluar jalur dalam menunjang roda pemerintahan.

Menurut Drs.Robby Sangkoy salah satu anggota DPRD Minsel, bahwa kendati sudah ada aturan yang didalamnya tidak diperbolehkan lagi melaksanakan roling pejabat, namun baginya jika terdapat pejabat yang ternyata tidak mampu lagi menjalankan tugas pokoknya sebagai pejabat, dalam hal ini tidak menunjang bahkan menghambat program pemerintah

‘’Apalagi pejabat bersangkutan melakukan kesalahan menyangkut disiplin PNS, maka tidak salah jika bupati harus mengambil tindakan melakukan roling terhadap pejabat bersangkutan. Namun intinya menurut Sangkoy, bahwa pada prinsipnya selagi pejabat menjalankan kinerjanya dengan baik dan profesional maka roling tidak dibutuhkan’’ kata Sangkoy

Sementara itu Kepala BKDD Minsel Drs Roy Ferdinand Tiwa ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, menyebutkan bahwa Kepala daerah tidak diperbolehkan menggelar roling 6 bulan sebelum masa akhir jabatan, hingga 6 bulan setelah Pilkada.

‘’pejabat hanya boleh diganti jika pejabat bersangkutan meninggal dunia atau pensiun. Itupun yang akan mengganti posisi pejabat bersangkutan masih akan berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Intinya disini para pejabat dimintakan untuk dapat bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.’’ ungkapnya (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara