Pasangan MaMa
Bitung – Tiga Kuasa Hukum Maurits Mantiri, Hanny Leihitu, Edwin Wilar dan Ferdy Wilar manyatakan tidak akan tinggal diam jika pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Max Lomban- Maurits Mantiri (MaMa) dipidanakan oleh salah satu pasangan calon.
Menurut Hanny, Edwin dan Ferdy dalam rilisnya ke Redaksi Beritamanado.com, Senin (21/12/2015), laporan pidana salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Bitung terhadap kemenangan pasangan MaMa tidaklah berdasarkan fakta hukum dan mengada-ada.
“Laporan tersebut tidaklah berimplikasi terhadap pleno KPU Kota Bitung mengenai hasil penghitungan suara sebagaimana jadwal dalam PKPU Nomor 2/2015. Dengan demikan, kami selaku Kuasa Hukum Maurits Mantiri menilai hal tersebut hanya dalih untuk mencari-cari kesalahan pasangan MaMa,” katanya.
Dan jika memang laporan tersebut benar diajukan kata Hanny, Edwin dan Ferdy, maka pihaknya akan memproses hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan dengan melihat adanya unsur pencemaran nama baik terhadap pasanga MaMa.
“Ditengah situasi yang kondusif pasca pemungutan suara, lami mengimbau agar pasangan calon yang lain menghormati hasil pleno KPU Kota Bitung.(*/abinenobm)
Pasangan MaMa
Bitung – Tiga Kuasa Hukum Maurits Mantiri, Hanny Leihitu, Edwin Wilar dan Ferdy Wilar manyatakan tidak akan tinggal diam jika pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Max Lomban- Maurits Mantiri (MaMa) dipidanakan oleh salah satu pasangan calon.
Menurut Hanny, Edwin dan Ferdy dalam rilisnya ke Redaksi Beritamanado.com, Senin (21/12/2015), laporan pidana salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Bitung terhadap kemenangan pasangan MaMa tidaklah berdasarkan fakta hukum dan mengada-ada.
“Laporan tersebut tidaklah berimplikasi terhadap pleno KPU Kota Bitung mengenai hasil penghitungan suara sebagaimana jadwal dalam PKPU Nomor 2/2015. Dengan demikan, kami selaku Kuasa Hukum Maurits Mantiri menilai hal tersebut hanya dalih untuk mencari-cari kesalahan pasangan MaMa,” katanya.
Dan jika memang laporan tersebut benar diajukan kata Hanny, Edwin dan Ferdy, maka pihaknya akan memproses hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan dengan melihat adanya unsur pencemaran nama baik terhadap pasanga MaMa.
“Ditengah situasi yang kondusif pasca pemungutan suara, lami mengimbau agar pasangan calon yang lain menghormati hasil pleno KPU Kota Bitung.(*/abinenobm)