Tondano, BeritaManado.com — Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa yang semula diagendakan digelar tahun 2020 ini, ditunda pelaksanaannya pada tahun 2021 mendatang.
Demikian dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa DR. Denny Mangala MSi, Senin (22/6/2020).
Menurutnya, penundaan itu disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah karena anggaran yang sudah ditata dalam APBD Tahun 2020 digeser penggunaannya untuk penanggulangan COVID-19 dan pada tahun ini juga akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur Sulut.
“Penundaan ini tidak menjadi alasan khususnya kepada pejabat Hukum Tua untuk mengendorkan pelayanan. Justeru diharapkan pelayanannya lebih ditingkatkan, agar visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Minahasa tetap berjalan sesuai rencana,” ungkap Mangala.
Ditambahkannya, bagi warga masyarakat dimintakan untuk bersabar sambil tetap menjaga serta turut menciptakan suasana yang kondusif di wilayah masing-masing, baik desa maupun kelurahan.
Semetnara itu, pada bagian lain, Camat Kawangkoan Utara Fabian Mendur SPt mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan menyampaikannya kepada masyarakat untuk diketahui.
“Sebagai jajaran, kami berharap kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat untuk dimaklumi, karena situasis aat ini juga tidak memungkinkan untuk digelar Pelhut. Fokus pemerintah saat ini terarah pada penanganan COVID-19 dan Pilgub Sulut yang akan digelar pada 9 Desember 2020,” kata Mendur.
(Frangki Wullur)