Ratahan – Hingga akhir tahun 2014 tercatat ada 33 desa di Kabupaten Minahasa Tengara (Mitra) yang masa jabatan hukum tuanya telah berakhir. Warga pun mulai bertanya-tanya kepan pemilihan hukum akan digelar.
“Saya pernah baca lewat media, Pemkab Mitra mengagendakan pekasanaan Pilhut serentak pada tahun 2015 ini. Herannya, sampai detik ini belum ada tanda-tanda akan dilaksanakannya tahapan Pihut,” kata Jerry salah satu warga di Kecamatan Ratatotok.
Terkait hal ini, Kepala BPBD Mitra Drs Piether Owu ME menjelaskan, sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2014, pelaksanaan Pilhut serentak harus melalui peraturan daerah (Perda).
“Ranperdanya sementara disiapkan, setelah semuanya tuntas selanjutnya akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” jelas Owu.
Lanjut diungkapkan dia, untuk saat ini 33 desa yang menunggu pelaksanaan Pilhut dipimpin oleh hukum tua dengan status pelaksana tugas atau Plt. Nantinya meraka yang akan menfasilitasi pelaksanaan Pilhut di wulah masing-masing.
“Kami (DPRD Mitra, red) pada prinsipnya siap untuk melakukan pembahasan. Hanya saja untuk pengajuan draf Ranpeda hingga kini belum masuk. Jika sudah ada, kita segera menindaklanjutinya,” kata Ketua Komisi B DPRD Mitra Corry Kawulusan. (rulandsandag)