Amurang — Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE mengatakan dirinya mendukung Minahasa Selatan hanya menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja.
Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel ditunda tahun 2024 mendatang.
Alasan paling prinsip menurut mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum UNPI Manado ini, bahwa sampai saat ini Pemda tidak menyalurkan anggaran Hibah Pilkada kepada KPU dan Bawaslu.
Sedangkan anggaran ini adalah motor dan energi didalam menjalankan roda pelaksanaan Pilkada.
Franny Sengkey menjelaskan dalam undang undang Pemda wajib menyediakan anggaran Pilkada.
Sehingga bila anggaran ini tak kunjung dicairkan dengan persoalan internal Pemda dan DPRD, maka dia berpendapat bahwa Pemda Minsel tidak mampu memfasilitasi Pilkada.
Saya nilai Pemda Minsel tidak siap menggelar Pilbup
Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE
“Semua bergerak kalau ada anggaran, dan kalau tidak anggaran maka saya nilai Pemda Minsel tidak siap menggelar Pilbup,” ujar putra Tompasobaru ini sambil mendukung konsep Pilgub terus dilangsungkan.
Menurut dia lagi, pihaknya sementara melakukan langkah langkah penyelamatan Pilbup namun bila masalah anggaran tetap tidak ada, maka konsep rekomendasi penundaan Pilkada yang akan ditempuh dengan segala resiko.
“Bila tidak ada jalan keluar maka konsep penundaan Pilkada yang akan diambil dan ini juga yang akan dikonsultasikan ke Bawaslu RI DKPP dan Kemendagri,” pungkas Franny.
(rds)
Baca juga: