Amurang – Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan konsep penerbitan rekomendasi penghentian tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati sehubungan alokasi anggaran yang tertuang dalam hibah tak kunjung dicairkan oleh Pemerintah daerah Minahasa Selatan.
Franny Sengkey yang juga mengambil ilmu hukum semester akhir di Universitas Pembangunan (UNPI) Manado berpendapat, konsep rekomendasi penghentian dan penundaan Pilkada Minsel ini menjadi opsi sehubungan banyak program dan agenda pengawasan sejak dari bulan Januari Februari tidak dilakukan sehubungan topangan anggaran tidak ada.
Menurut Franny, bulan Maret dan bulan April mendatang adalah tahapan faktual calon perseorangan dan pemutahiran data pemilih.
Tahapan ini adalah tahapan vital dan membutuhkan pengawasan yang ketat dan bila tidak ditopang dengan anggaran maka pengawasan tidak akan dilakukan.
Franny juga akan memberi masukan untuk melakukan penundaan pengukuhan PPL yang rekrutmennya sedang berlangsung.
“Resiko apapun akan kami ambil termasuk belum mengukuhkan pengawas desa, sebab kepastian anggaran tidak junjung muncul,” ujar Putra Tompasobaru ini.
Dia juga mengaku bahwa konsep penghentian tahapan ini akan segera dikonsuktasikan ke Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri.
“Sesuai undang undang domain dan tanggung jawab pengawasan Pilkada Minsel adalah wilayah Bawaslu Minsel, jadi dengan kewenangan ini maka kamipun siap mengusulkan penundaan Pilkada, sehubungan alasan keuangan yang tidak ada,” ujar Sengkey.
Sebagaimana diketahui, alokasi anggaran untuk Pilkada tidak muncul karena polemik keuangan antara DPRD dan Pemda Minsel.