“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”, tandasnya.
Deidy Wuisan
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”, tandasnya.
Deidy Wuisan