Berita Utama

PETI Tumbuh Subur, Limbah Kimia Berbahaya Ancam Ekosistem Laut di Sangihe

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”, tandasnya.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara