Ratahan – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), direncanakan bakal digelar pada 2 September 2021.
Namun mengingat saat ini masih masa pandemi COVID-19, 397 peserta CPNS yang bakal mengikuti SKD wajib menyertakan hasil tes Rapid Antigen (RAg) atau Polymerase Chain Reduction (PCR), sebelum gelaran tes.
Adapun mekanismenya, RAg dilakukan 1X24 jam dan PCR 2X24 jam sebelum jadwal pelaksanaan SKD.
“Para peserta Wajib memasukkan hasil pemeriksaan bebas COVID-19, baik itu Rapid Antigen atau Swab PCR. Sebab saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara (Mitra), Rine Komansilan, Senin (23/8/2021).
Lanjut ditambahkan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Enrico Sarilim, hasil tes ini merupakan syarat atau ‘tiket’ masuk ruangan seleksi.
“Ini jadi ‘tiket’ masuk ruangan ujian. Jadi hanya peserta yang membawa hasil tes negatif Virus Corona yang bisa masuk dan ikut SKD,” ujar Enrico Sarilim.
Walau demikian, peserta yang hasil pemeriksaan menunjukkan terkonfirmasi positif tidak akan serta merta digugurkan.
Dijelaskan Sarilim, hak peserta tetap ada, namun untuk waktu pelaksanaan SKD akan disesuaikan kembali.
“Hasil positif bukan berarti hak peserta hilang. Namun nanti akan diatur kembali waktu pelaksanaan SKD. Teknisnya, nanti diberitahukan instansi terkait,” pungkasnya.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan SKD direncanakan pada 2 September 2021, namun untuk jadwal penetapan tes bagi peserta nanti akan diatur oleh pihak BKN.
“Untuk penetapan jadwal tes SKD, kita menunggu petunjuk BKN Sulawesi Utara,” tutupnya.
(Jenly Wenur)