“Mereka terus merundung dengan kata-kata kotor dan porno seolah saya bahan hiburan mereka,” ucapnya.
Namun dikarenakan dimarahi oleh sang ibu, MS pun kembali ke kantor.
2019
MS berangkat untuk mengadukan tindakan para pelaku ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat.
Akan tetapi kala itu MS malah diminta petugasnya untuk mengadukan terlebih dahulu kepada atasan supaya permasalahannya diselesaikan secara internal.
“Tapi petugas malah bilang, “Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan”,” ucapnya.
Meski begitu, MS tetap mengikuti saran dari petugas di Polsek Gambir untuk mengadukan apa yang dialaminya ke atasan.
Sembari menangis, ia menceritakan semua perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh 7 teman-temannya.
Pengaduan itu membuahkan hasil di mana MS dipindahkan ke ruangan lain dengan alasan ruangan tersebut dianggap dihuni oleh pegawai yang lebih ramah.
MS tidak bisa menutupi kekecewaannya karena para pelaku ternyata tidak diberikan sanksi apapun.
Secara tidak langsung, para pelaku masih bisa melakukan tindakan serupa terlebih mengetahui MS melakukan pengaduan kepada atasannya.
Benar saja, usai melakukan pengaduan, para pelaku melanjutkan perundungannya kepada MS.
“Akhirnya masih menindas saya dengan kalimat lebih kotor. Bahkan pernah tas saya di lempar keluar ruangan, kursi saya dikeluarkan dan ditulisi “Bangku ini tidak ada orangnya”,” ungkapnya.
Akibat perundungan yang tak kunjung berhenti, MS mencoba untuk berkonsultasi ke psikolog di Puskesmas Taman Sari.
Hasilnya ia divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
2020
MS kembali mendatangi Polsek Gambir, Jakarta Pusat untuk yang kedua kalinya dengan harapan laporannya benar-benar diproses anggota kepolisian.
Lagi-lagi tidak ada tanggapan yang memuaskan dari pihak kepolisian. Malah anggota kepolisian yang menerima kehadiran MS tidak menganggap serius atas laporannya.
“Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, “Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya.”,” tuturnya.
Padahal yang diinginkan MS itu adalah proses hukum lantaran ada tindak pidana di dalam tindakan pelaku perundungan dan pelecehan.
