Manado – Kepala Biro Pemerintah dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi menegaskan, masyarakat penghuni perumahan Mahkota Siou di Desa Sawangan kec, Tombulu masuk dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Minahasa.
Penegasan Kumendong tersebut sekaligus menjawab adanya segelintir masyarakart yang mengaku bahwa perumahan tersebut masuk dalam wilayah Kota Manado.
Itu tidak benar karena sesuai Permendagri No. 59 Tahun 2014 tentang batas Manado dan Minahasa dimana perum tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Minahasa. Selanjutnya jarak perum Mahkota Siou dengan kota Manado kurang lebih satu kilometer, jelas Kumendong yang ikut didampingi Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, kepada sejumlah wartawan JIPS, di kantor Gubernur Sulut, Selasa (12/5)
Kemudian Permendagri No. 53 Tahun 2013 yang mengatur Tentang batas wilayah Minahasa dan Minut bahwa perum mahkota siou masuk wilayah Minahasa yang berhadapan dengan kabupaten minut didalamnya ada perum Residen Malendeng, tegas Kumendong.
Untuk itu Sanger berharap pemerintah kota Manado dan pemerintah kabupaten Minahasa dapat melakukan sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2015 tentang batas wilayah kedua daerah agar para toko masyarakat dan toko agama yang tinggal di wilayah perbatasan kedua wilayah ini dapat memahaminya, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Sanger menambahkan guna menindaklanjuti petunjuk Bapak Wagub Sulut Dr Djouhari Kansil MPd agar Biro Pemerintahan dan Humas segera turun kelokasi untuk melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi, maka Selasa kemarin di pimpin langsung Kumendong, Sanger didampingi dua orang Kasubag yakni Kasubag Pemerintahan Umum Jenny Paomey SSTP dan Kasubag Dekon dan TP Christian Iroth SSTP langsung turun lapangan. (ads)
Manado – Kepala Biro Pemerintah dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi menegaskan, masyarakat penghuni perumahan Mahkota Siou di Desa Sawangan kec, Tombulu masuk dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Minahasa.
Penegasan Kumendong tersebut sekaligus menjawab adanya segelintir masyarakart yang mengaku bahwa perumahan tersebut masuk dalam wilayah Kota Manado.
Itu tidak benar karena sesuai Permendagri No. 59 Tahun 2014 tentang batas Manado dan Minahasa dimana perum tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Minahasa. Selanjutnya jarak perum Mahkota Siou dengan kota Manado kurang lebih satu kilometer, jelas Kumendong yang ikut didampingi Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, kepada sejumlah wartawan JIPS, di kantor Gubernur Sulut, Selasa (12/5)
Kemudian Permendagri No. 53 Tahun 2013 yang mengatur Tentang batas wilayah Minahasa dan Minut bahwa perum mahkota siou masuk wilayah Minahasa yang berhadapan dengan kabupaten minut didalamnya ada perum Residen Malendeng, tegas Kumendong.
Untuk itu Sanger berharap pemerintah kota Manado dan pemerintah kabupaten Minahasa dapat melakukan sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2015 tentang batas wilayah kedua daerah agar para toko masyarakat dan toko agama yang tinggal di wilayah perbatasan kedua wilayah ini dapat memahaminya, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Sanger menambahkan guna menindaklanjuti petunjuk Bapak Wagub Sulut Dr Djouhari Kansil MPd agar Biro Pemerintahan dan Humas segera turun kelokasi untuk melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi, maka Selasa kemarin di pimpin langsung Kumendong, Sanger didampingi dua orang Kasubag yakni Kasubag Pemerintahan Umum Jenny Paomey SSTP dan Kasubag Dekon dan TP Christian Iroth SSTP langsung turun lapangan. (ads)