Manado – Menindaklanjuti laporan yang menyebutkan adanya perubahan jalur anak sungai Sario akhirnya langsung ditinjau Komisi C DPRD Manado.
Hasilnya, seluruh pengerjaan lokasi tersebut dinyatakan tidak menyalahi aturan, setelah dibuktikan dengan adanya sejumlah bukti dokumen hasil kajian-kajian teknis dari instansi terkait.
Menurut Ketua Komisi C, Lily Binti, sungai yang dikabarkan diubah jalurnya itu tidak seperti seperti yang disangkakan, melainkan adanya pembuatan tanggul.
“Itu merupakan lahan pribadi. Dan dari surat-surat perizinan yang lengkap pihak pengelolah bisa melanjutkan pengerjaannya sampai selesai,” kata Binti yang didampingi anggota Komisi C, Selasa (7/6/16).
Lebih lanjut ditegaskannya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi tersebut mendapat jaminan dari pemilik lahan bahwa pihaknya akan membangun sendiri RTH tersebut.
Sejumlah dokumen dan surat yang dikantongi pihak pemilik lahan diantaranya bukti kepemilikan lahan, surat dari Distakot Manado, bukti sosialisasi kepada masyarakat terkait akan adanya pelaksanaan perubahan jalur anak sungai yang didukung dengan persetujuan warga sekitar bertandatangan dan melampirkan KTP. (leriandokambey)
Manado – Menindaklanjuti laporan yang menyebutkan adanya perubahan jalur anak sungai Sario akhirnya langsung ditinjau Komisi C DPRD Manado.
Hasilnya, seluruh pengerjaan lokasi tersebut dinyatakan tidak menyalahi aturan, setelah dibuktikan dengan adanya sejumlah bukti dokumen hasil kajian-kajian teknis dari instansi terkait.
Menurut Ketua Komisi C, Lily Binti, sungai yang dikabarkan diubah jalurnya itu tidak seperti seperti yang disangkakan, melainkan adanya pembuatan tanggul.
“Itu merupakan lahan pribadi. Dan dari surat-surat perizinan yang lengkap pihak pengelolah bisa melanjutkan pengerjaannya sampai selesai,” kata Binti yang didampingi anggota Komisi C, Selasa (7/6/16).
Lebih lanjut ditegaskannya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi tersebut mendapat jaminan dari pemilik lahan bahwa pihaknya akan membangun sendiri RTH tersebut.
Sejumlah dokumen dan surat yang dikantongi pihak pemilik lahan diantaranya bukti kepemilikan lahan, surat dari Distakot Manado, bukti sosialisasi kepada masyarakat terkait akan adanya pelaksanaan perubahan jalur anak sungai yang didukung dengan persetujuan warga sekitar bertandatangan dan melampirkan KTP. (leriandokambey)