Amurang, BeritaManado.com — Peraturan desa (Perdes) perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ditetapkan di Desa Pungkol, Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Rabu (9/10/2019).
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com, Perdes ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Minsel, bahkan pertama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu melalui Kepala Badan PPKBP3A Minsel yang diwakili oleh Sekretaris Frelly Turangan menyampaikan sangat mengapresiasi pemerintah desa (Pemdes) Pungkol yang menetapkan Perdes ini.
“Apa yang dilakukan Pemdes Pungkol sangatlah baik dan membantu pemerintah Kabupaten Minsel dalam pencegahan kekerasan kepada perempuan dan anak. Saya berharap, langkah positif ini dapat diikuti desa lain yang ada di Minsel,” ujar Frelly Turangan.
Dikesempatan yang sama, Camat Tatapaan Meylisa Aring dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan pemdes Pungkol.
“Kami dari pemerintah kecamatan mengapresiasi ditetapkannya Perdes ini. Desa Pungkol adalah desa pertama yang menetapkan Perdes di Minsel, bahkan yang pertama di Sulut, ini sangatlah membanggakan,” tukas Camat Meylisa Aring.
Untuk diketahui, penyusunan Perdes ini di Desa Pungkol sudah melewati beberapa tahapan, sejak tahun 2017 dan telah mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK, Danramil Tumpaan Pelda Alex Wowiling, Hukum Tua Desa Pungkol Agustinus Baramula, sejumlah pemerintah desa di Kecamatan Tatapaan, Ketua BPD, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat Desa Pungkol.
(TamuraWatung)