Sidang paripurna pengajuan Ranperda Tibum awal Maret lalu.
TOMOHON, beritamanado.com – Pembahasan dalam rangka perampungan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) terus dilakukan Panitia Khusus (Pansus) yang sudah dibentuk.
Kepada BeritaManado.com, Ketua Pansus Ranperda Tibum Djemmy Sundah SE mengatakan, pihaknya sementara dan sedang mempertajam pasal demi pasal. “Oleh sebab itu kami sangat berharap ada masukan-masukan sebelum ditetapkan menjadi perda,” ungkapnya.
Baca juga:
Belajar Ketertiban Umum, 15 Anggota DPRD Tomohon Sambangi Pemkot Jakpus
Dijelaskan politisi Partai Golkar ini, secara umum dalam perda tersebut akan mengatur semua aktivitas di Kota Tomohon. Bahkan menurutnya, perda ini merupakan rohnya perda lain. “Ya, sampai dengan sanksinya akan kita atur baik itu yang bersifat administrasi maupun denda,” imbuhnya.
“Di dalam perda tersebut akan diatur tentang pemanfaatan jalan umum, izin keramaian, tertib administrasi kependudukan, tertib bangunan, tertib peran serta masyarakat, kesehatan, sosial, lalu lintas, lingkungan. Dan dalam kaitannya dengan perizinan apabila melanggar dapat di cabut dan untuk bagunan jika melanggar dapat di bongkar,” tegas wakil rakyat dari Dapil III ini.
(ReckyPelealu)
Sidang paripurna pengajuan Ranperda Tibum awal Maret lalu.
TOMOHON, beritamanado.com – Pembahasan dalam rangka perampungan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) terus dilakukan Panitia Khusus (Pansus) yang sudah dibentuk.
Kepada BeritaManado.com, Ketua Pansus Ranperda Tibum Djemmy Sundah SE mengatakan, pihaknya sementara dan sedang mempertajam pasal demi pasal. “Oleh sebab itu kami sangat berharap ada masukan-masukan sebelum ditetapkan menjadi perda,” ungkapnya.
Baca juga:
Belajar Ketertiban Umum, 15 Anggota DPRD Tomohon Sambangi Pemkot Jakpus
Dijelaskan politisi Partai Golkar ini, secara umum dalam perda tersebut akan mengatur semua aktivitas di Kota Tomohon. Bahkan menurutnya, perda ini merupakan rohnya perda lain. “Ya, sampai dengan sanksinya akan kita atur baik itu yang bersifat administrasi maupun denda,” imbuhnya.
“Di dalam perda tersebut akan diatur tentang pemanfaatan jalan umum, izin keramaian, tertib administrasi kependudukan, tertib bangunan, tertib peran serta masyarakat, kesehatan, sosial, lalu lintas, lingkungan. Dan dalam kaitannya dengan perizinan apabila melanggar dapat di cabut dan untuk bagunan jika melanggar dapat di bongkar,” tegas wakil rakyat dari Dapil III ini.
(ReckyPelealu)