
Manado, BeritaManado.com — Persoalan tanah yang ada di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado akhirnya sampai ke telinga DPRD Provinsi Sulut.
Sebab, warga di lokasi tersebut menuntut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat proyek S.C.D.P ke wakil rakyat DPRd Sulut, Selasa (21/7/2020) siang tadi.
Salah satu warga Pandu, menjelaskan titik persoalan yakni penerbitan 43 sertifikat proyek S.C.D.P dinilai cacat hukum karena dengan acuan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tahun 2011, juga putusan Pengadilan Negri Manado tahun 2012 menyatakan yang berhak mendapatkan sertifikat itu adalah petani bukan pegawai BPN
“Aspirasi masyarakat pandu yang datang disini bukan mengada-ada tetapi berdasarkan keputusan pemerintah yang ingkra mengatur bahwa BPN Sulut membatalkan proyek sertifikat SCDP abal-abal dan yang berhak mendapatkan sertifikat itu adalah petani bukan pegawai BPN,” ucap warga dalam orasinya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi 3 DPRD Sulut Amir Liputo menyampaikan bahwa persoalan tanah di Pandu bermasalah dan sering muncul sertifikat di atas sertifikat.
“Oleh sebab itu saya di tugaskan oleh pimpinan dewan, kita akan ‘follow up’ dengan mengundang berbagai pihak terutama pihak BPN yang sudah ada keputusan PTUN untuk mengugurkan sertifikat tersebut, itu yang dituntut masyarakat,” ujar Amir Liputo.
Tidak hanya di situ, ditambahkan Liputo, dirinya akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulut agar pihak-pihak yang mengeluarkan surat-surat yang tidak sesuai dengan ketentuan ini harus diproses hukum supaya ke depan ini mendapat efek jera.
“Namun upaya sebelumnya kami akan memanggil pihak BPN untuk memperjelas status tanah dimaksud,” kunci Liputo.
(AnggawiryaMega)
