Manado – Terdapatnya pemahaman libur yang berbeda terhadap hari-hari perayaan keagamaan yang ada di Indonesia saat ini seharusnya perlu ada penegasan melalui peraturan daerah (Perda) di setiap daerah untuk menyesuaikan dengan ketentuan daerah masing-masing.
“Kadang membingungkan terkait dengan hari libur ini, ada yang mengatakan bahwa Paskah kedua fakultatif, namun secara nasional bagi yang pegawai negeri sipil harus berkantor,” papar Jericko Pombengi Ssos MSi dalam diskusi lepas dengan beberapa mahasiswa di lobi Fisip Unsrat siang tadi.
Menurutnya penegasan harus dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pegawai yang berada di daerah tersebut memiliki kepastian terkait dengan hari-hari libur keagamanaan seperti Paskah ini.
Sementara itu, Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan, Dr Ferry Liando SIP MSi menambahkan bahwa harus ada penegasan melalui regulasi di setiap daerah. “Perlu ada penegasan terkait dengan hari-hari keagamaan melalui peraturan daerah (perda), mengingat Sulaesi Utara mayoritas penduduknya Kristiani yang mana harus merayakan Paskah kedua di setiap gereja masing-masing,” saran Liando.
“Hal tersebut dilakukan tanpa mengurangi hal-hal plural yang dianut oleh Negara Indonesia ini,” tutup Liando.(fiko)