
MANADO – “Perlu adanya penguatan terkait fungsi dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).” Demikian pernyataan dari ketiga panelis DR. Margarito Kamis, SH MH, DR. Ferry Liando, SIP MSi dan Lendi Siar, SH MH yang dihadirkan oleh panitia Fokus Group Discussion (FGD) siang tadi di aula FISIP Unsrat.
DR. Ferry Liando yang merupakan akademisi FISI Unsrat dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa ada sebuah kesalahan dalam penerapan Konstitusi di Republik ini, yang mana dalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa ketatanegaraan Indonesia menganut sistem Presidensial, namun dalam praktiknya digunakan sistem Parlementer.
“Sebuah kesalahan dalam menterjemahkan amanat UUD 1945 terkait dengan sistem ketatanegaraan yang seharusnya menganut sistem Presidensial, namun saat ini Indonesia mempraktikan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang mana sistem Parlementerlah yang dilaksanakan,” kata Liando.
“Belum lagi kesemerawutan sistem perundang-undangan yang tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya. Maka dari itu seharusnya ada sebuah rekonstruksi sistem regulasi. Termasuk kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam hal ini,” lagi kata Liando.
Sementara DR.Margarito mengatakan, “Sebuah kesalahan besar yang telah terjadi dalam amandemen ke-4 UUD 1945. Dimana menambah sebuah Lembaga Negara namun tidak memberikan fungsi secara penuh. Ini kan sebuah pemborosan dari segi penganggaran,” papar Tim Ahli DPD RI dalam perencanaan Amandemen ke-5 UUD 1945 ini dan dibenarkan oleh Lendi Siar, SH MH.
“Kalau sebuah lembaga negara tidak diberikan fungsi maka untuk apa lembaga tersebut ada. Maka seharusnya kewenangan serta fungsi dari DPD RI harus diberikan bukan hanya pada taraf pemberian usulan lalu tidak berhak dalam pengambilan keputusan,” tukas Lendi Siar yang merupakan PD I Fakultas Hukum Unsrat.
Sementara itu Drs Max Rembang MSi kepada beritamanado mengatakan bahwa “terselengaranya Fokus Group Discussion (FGD) atas kerjasama antara pihak Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi (FISIP UNSRAT) dengan DPD RI,” tutup Rembang seraya berharap apa yang menjadi kajian dari FGD ini bisa menjadi referensi untuk memperkuat lembaga perwakilan daerah ini. (gn)
