Sitaro, BeritaManado.com – Dukungan pemerintah daerah dan mitra kerja fasilitas kesehatan merupakan faktor penting dalam peyelengaraan Progran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah menjadi dasar acuan bagi setiap pemangku kepentingan untuk menjalankan perannya.
Kesamaan visi dan pemahaman aturan harus dibangun demi optimalisasi penerapan kebijakan yang telah diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Betsy Roeroe pada Kegiatan Bimbingan Teknis Penyetoran Iuran Wajib Bagi Pegawai Pemerintah di Daerah Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang dan Biaro (Sitaro), secara hybrid pada Selasa (7/3/2023) lalu.
Betsy mengatakan, pemotongan dan penyetoran iuran wajib 1 persen dan 4 persen dilakukan kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri SIpil Daerah (PNSD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro.
Kewajiban ini diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat dan menyeluruh.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah kabupaten setempat untuk memastikan validasi data pegawai.
“Kami siap untuk bekerja sama. Pelaksanaan kewajiban iuran oleh Pemkab dengan tepat, dapat memastikan status kepesertaan seluruh pegawai selalu aktif. Hal ini tentu saja akan memudahkan pegawai beserta anggota keluarganya saat ingin memanfaatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tidak terkendala,” kata Betsy.
Betsy juga menyampaikan, selain kepatuhan Pemkab dalam penuhan iuran wajib, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro juga telah mendaftarkan hampir seluruh masyarakatnya ke dalam Program JKN.
Hal ini menjadi bukti nyata atas dukungan Pemkab Sitaro dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada seluruh kalangan masyarakatnya.
“Peran aktif Pemerintah Kabupaten Sitaro merupakan hal nyata untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan sebagai bentuk support akan keberlangsungan Program JKN yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro sampai saat in,” ucap Betsy.
Betsy berharap, segala upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh para peserta JKN.
Peningkatan sarana dan prasana serta ketersedian sumber daya manusia kesehatan yang ada di faslitas kesehatan juga diharapkan dapat meningkat.
“Kami yakin seluruh peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai haknya. Semoga masyarakat dapat merasakan betul maksud baik dari komitmen pemerintah Sitaro,” harap Betsy sebagaimana siaran pers yang diterima BeritaManado.com.
Pada kesempatan yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Agus Tony Poputra menyatakan, bimbingan teknis merupakan hal yang memang harus dilakukan untuk memastikan pemahaman dan kompetensi petugas pemotong dan penyetor iuran wajib pemerintah daerah.
Terkait dukungan pihaknya dalam penyelengaraan Program JKN, dia menilai hal tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah.
Menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan jaminan kesehatan dan sudah menjadi tugas pemerintah daerah dalam mewujudkannya.
“Kami Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mendukung penuh penyelenggaraan Program JKN. Tanpa jaminan kesehatan masyarakat pasti akan kesulitan. Saya sudah pernah melihatnya, dan waktu itu saya pun ikut membantu membayarkan iuran peserta mandiri yang menunggak disaat yang bersangkutan harus masuk rumah sakit,” jelas Agus.
Agus menambahkan, menyadari akan pentingnya jaminan kesehatan saat ini, dirinya menghimbau kepada seluruh bendahara dinas untuk dapat rutin membayarkan iuran wajib kepada BPJS Kesehatan.
Dia juga menegaskan, pembayaran yang dilakukan jangan sampai terlambat, termasuk para THL harus didaftarkan semuanya tanpa terkecuali.
“Kerena apabila mereka ada yang sakit, maka pemerintah daerah selaku pemberi kerja juga harus ikut bertanggungjawab apabila tidak bisa dilayani di fasilitas kesehatan,” tegas Agus.
(***/srisurya)