
Kawangkoan, BeritaManado.com — Perisai Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) terkait langkah Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang telah melayangkan keberatan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tentang beredarnya Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas VII SMP yang ditulis Uchrowi dan Ruslinawati sejak Tahun 2021.
Dalam buku tersebut ada bagian yang dinilai keliru dan fatal terkait ajaran mengenai konsep Ketuhanan Tritunggal atau Trinitas sebagaimana diimani agama Katolik dan Protestan.
Panglima Besar Perisai KGPM yang juga Ketua Komisi Pria Kaum Bapak (KPKB) KGPM Penatua Stefen Supit mengatakan bahwa kekeliruan tersebut terdapat pada halaman 79
“Jika peredaran buku tersebut tidak cepat disikapi, maka bisa menyebabkan penyebaran ajaran yang keliru kepada peserta didik, apalagi jika kesalahan tersebut berulang kali dibaca oleh yang bersangkutan tanpa bimbingan orangtua ataupun guru agama,” ungkap Stefen Supit.
Ditambahkannya, disamping langkah untuk menarik peredaran buku tersebut, Kementerian terkait juga perlu memberikan penjelasan mengapa hal itu bisa terjadi.
“Jangan biarkan kontroversi seperti ini terjadi. Sebagai umat Kristen kami dari KGPM tidak akan menghakimi oknum yang menyusun buku tersebut melakukan penistaan agama. Akan tetapi, kementerian klterkait perlu menyelidiki hal tersebut,” harap Supit.
Perisai KGPM sendiri sebagai bagian integral dari KGPM dan persekutuan umat Kristen secara universal merasa bertanggung jawab untuk menyerukan kepada pemerintah tentang hal-hal yang perlu diperbaiki, terutama yang brlersentuhan dengan publikasi ajaran agama tertentu.
(Frangki Wullur)
