Manado – ‘Peringatan’ Polres Minsel terhadap Pemprov Sulut melalui Dinas Pekerjaan Umum dalam bentuk surat untuk melakukan perbaikan secepatnya ruas Lelema yang ambruk beberapa waktu lalu mendapat dukungan warga Minsel.
Judi Setligh, salah-satu warga Minsel yang setuju atas langkah antisipasi yang dilakukan Polres Minsel menilai surat tersebut wajib ditanggapi pemerintah provinsi melalui perbaikan secepatnya.
“Surat ke Pemprov ini merupakan langkah antisipasi karena polisi juga bertanggung-jawab atas keselamatan pengguna jalan. Tanggung-jawab disini diimplementasikan dengan cara mengingatkan instansi terkait untuk melakukan perbaikan sarana infrastruktur jalan maupun talud penahan air,” tukas Judi.
Judi juga mengingatkan Pemprov Sulut yang bertanggung-jawab atas jalan trans Sulawesi tersebut karena berstatus jalan nasional, untuk secepatnya melakukan perbaikan. Jika terjadi kecelakaan lalulintas, maka sesuai undang-undang lalulintas, instansi ternait wajib bertanggung-jawab.
“Undang-undang lalulintas terbaru tahun 2010 mengisyaratkan instansi terkait bertanggung-jawab atas kecelakaan lalulintas akibat rusaknya infrspastruktur jalan,” tukasnya mengingatkan. (Jerry)
Manado – ‘Peringatan’ Polres Minsel terhadap Pemprov Sulut melalui Dinas Pekerjaan Umum dalam bentuk surat untuk melakukan perbaikan secepatnya ruas Lelema yang ambruk beberapa waktu lalu mendapat dukungan warga Minsel.
Judi Setligh, salah-satu warga Minsel yang setuju atas langkah antisipasi yang dilakukan Polres Minsel menilai surat tersebut wajib ditanggapi pemerintah provinsi melalui perbaikan secepatnya.
“Surat ke Pemprov ini merupakan langkah antisipasi karena polisi juga bertanggung-jawab atas keselamatan pengguna jalan. Tanggung-jawab disini diimplementasikan dengan cara mengingatkan instansi terkait untuk melakukan perbaikan sarana infrastruktur jalan maupun talud penahan air,” tukas Judi.
Judi juga mengingatkan Pemprov Sulut yang bertanggung-jawab atas jalan trans Sulawesi tersebut karena berstatus jalan nasional, untuk secepatnya melakukan perbaikan. Jika terjadi kecelakaan lalulintas, maka sesuai undang-undang lalulintas, instansi ternait wajib bertanggung-jawab.
“Undang-undang lalulintas terbaru tahun 2010 mengisyaratkan instansi terkait bertanggung-jawab atas kecelakaan lalulintas akibat rusaknya infrspastruktur jalan,” tukasnya mengingatkan. (Jerry)