Kota Bitung

Pergub Sulut Perbolehkan Bongkar Muat Barang Curah

BITUNG—Tuntutan puluhan buruh dan pekerja di Pelabuhan Feri di Pateten untuk bias kembali melakukan aktifitas bongkar muat barang curah sedikit menemui titik terang. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 29 Tahun 2005 tentang penyesuaian kembali tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat dan barang/hewan di provinsi Sulawesi Utara.

“Pada pasal 1 ayat 2 dari Pergub itu menyebutkan bahwa untuk barang yang tidak berada di atas mobil barang, pengenaan tarifnya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan penyeberangan (operator),” kata perwakilan buruh, Lukman Lamato.

Dengan dasar Pergub inilah pihak Lamato akan mendesak Adpel Kota Bitung dan ASDP untuk perkenankan adanya aktivitas bongkar muat barang curah yang sempat dihentikan karena alas an aturan. Apalagi pihak Adpel Bitung tetap melarang akitivitas bongkar muat barang curah di pelabuhan penyeberangan Kota Bitung dengan berbagai pertimbangan aturan, salah satunya alasan keselamatan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Laode Sumaila didampingi Viktor Tatanude membenarkan adanya Pergub nomor 29 tahun 2005 tersebut. “Kami akan melakukan pengcekan kembali soal keabsahan dari Pergub ini, karena masih berupa foto copy. Dan itu kami akan mengkonfirmasikan ke Pemprov Sulut,” kata Sumaila.

Menurut Sumaila, pihaknya pada waktu dekat ini akan mendatangi Pemprov Sulut untuk memastikan kebenaran dan keabsahan Pergub tersebut. “Kalau ternyata benar maka kami akan mendesak Adpel untuk mengijinkan kapal feri mengangkut barang curah,” katanya.(en)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara