Bitung, Beritamanado.com – FT (28) hanya bisa tertunduk menyembunyikan wajahnya saat ditangkaap Tim Tarsius Polres Bitung di salah satu hotel di Kecamatan Aertembaga, Jumat (20/03/2020) malam.
Warga Kecamatan Tuminting Kota Manado ini ditangkap di kamar nomor 28 saat sementara berkencan dengan seorang pria hidung belang yang memesannya via aplikasi Michat.
Menurut Katim Tarsius Polres Bitung, Bripka Angky Koagouw, penangkapan itu bermula dari informaasi dari masyarakat yang curiga dengan banyaknya perempuan dari luar Kota Bitung yang menginap di salah satu hotel di Kecamatan Aertembaga.
“Informasi itu kami telusuri karena kuat dugaan kehadiran perempuan-perempuan itu ada kaitannya dengan praktek prostistusi online via aplikasi Michat yang lagi marak,” kata Angky.
Pihaknya kemudian melakukan pengintaian dan informasi yang disampaikan masyarakat itu benar adanya, ada beberapa perempuan yang menginap dan beberapa lelaki selalu menunggu di depan kamar.
“Kami juga mencoba mengecek di aplikasi Michat dan beberapa perempuan yang ada di aplikasi itu mengaku sementara berada di hotel yang kami intai termasuk FT,” katanya.
Dengan dua bukti itu, Angky bersama anggotanya kemudian melakukan penggebrekan dan didapati salah satu perempuan di kamar nomor 28 sedang menerima tamu, yakni FT.
“Di kamar 28, kami temukan barang bukti uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu kondom yang sudah terpakai dan beberapa kondom yang belum terpakai,” katanya.
Selain kamar 28, Tim Tarsius juga menggeledah kamar nomor 26 dan ditemukan satu kondom yang sudah terpakai.
“Pria yang sementara berkencan dengan FT langsung melarikan diri begitu kami membuka pintu kamar,” katanya.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK yang menyatakan, FT bersama sejumlah perempuan lainnya dan barang bukti telah diamankan di Polres Bitung.
“FT mengaku mendapat order via aplikasi Michat dengan harga Rp500 ribu sekali kencan dan kuat dugaan rekan-rekannya juga terlibat praktek prostitusi online,” kata Taufiq, Minggu (22/03/2020).
FT kata dia, dikenakan pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara.
“Mereka masih sementara menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya,” katanya.
(abinenobm)