
OJK Komitmen Terus Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional dengan Perkuat Sektor Jasa Keuangan
Jakarta, BeritaManado.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal sepanjang 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat gejolak perekonomian dampak pandemi Covid 19.
Berbagai kebijakan tersebut juga selaras dengan upaya Pemerintah dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“OJK telah mengeluarkan banyak kebijakan pre-emptive dan extraordinary untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan dan menjaga fundamental lembaga jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2020 di Bursa Efek Indonesia, Rabu (30/12/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu juga menyatakan apresiasi atas terjaganya stabilitas di Pasar Modal dalam menghadapi gejolak perekonomian dan mengharapkan ketahanan Pasar Modal menjadi salah satu instrumen yang bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja, vaksin Covid-19 dan resilient investor ritel serta transparansi dan akuntabilitas maka pasar modal Indonesia akan semakin stabil dan pulih di 2021,” kata Airlangga.
Selama periode Maret sampai dengan Desember 2020, OJK telah mengeluarkan 35 kebijakan Pasar Modal yang fokus pada tiga hal yakni:
1. Relaksasi bagi pelaku industri antara lain mengatur penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan secara elektronik dengan menerbitkan POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020, relaksasi terkait kewajiban pelaporan, dan relaksasi kebijakan dan stimulus SRO kepada stakeholder terkait dengan perubahan dan atau diskon pungutan atau biaya kepada pelaku industri, dan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dengan menerbitkan POJK 37 /POJK.04/2020.
2. Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu dan diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh Emiten; dan
3. Kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan kemudahan Emiten/Perusahaan Publik serta pihak lain dalam menyampaikan laporan dan surat menyurat kepada OJK melalui SPE-IDX.
Kebijakan OJK tersebut mampu meredam volatilitas dan menjaga stabilitas pasar dengan IHSG yang kembali menguat dan meningkatnya kepercayaan investor ritel terhadap Pasar Modal Indonesia di masa pandemi.
Hingga akhir tahun 2020, pasar saham kembali stabil dan berangsur pulih dengan IHSG pada 29 Desember kemarin ditutup di level 6.036,17 atau secara year to date terkoreksi 4,18 persen atau mengalami kenaikan sebesar 53,7 persen dibandingkan level terendahnya pada 24 Maret lalu.
Per 29 Desember 2020, jumlah investor Pasar Modal juga tercatat naik sebesar 56 persen dari 31 Desember 2019 sebesar 2,48 juta menjadi sebanyak 3,87 juta.
Peningkatan jumlah invetor ini didominasi oleh investor domestik yang berumur di bawah 30 tahun yang mencapai sekitar 54,79 persen dari total Investor.
Selain itu, nilai pengelolaan investasi di Pasar Modal juga tetap meningkat. Hingga 28 Desember 2020, terdapat peningkatan NAB Reksa Dana sebesar 6,85 persen dari sebelumnya pada 30 Desember 2019 tercatat Rp542,2 triliun naik menjadi Rp579,33 triliun.
Secara akumulatif per 29 Desember 2020, jumlah Asset Under Management (AUM) Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), KIK Efek Beragun Aset (EBA), dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) juga naik sebesar 2,28 persen dibandingkan posisi 30 Desember 2019 dari Rp802,65 triliun menjadi Rp820,98 triliun.
Jumlah total produk RDPT, KIK DIRE, KIK DINFRA, KIK EBA, dan KPD per 29 Desember 2020 sebanyak 597 dengan jumlah total nilai dana kelolaan Rp249,92 triliun.
Di tahun 2020, OJK telah mengeluarkan surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 169 emisi yang terdiri dari 48 Penawaran Umum Perdana Saham, 7 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, 16 Penawaran Umum Terbatas, 45 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tahap I, dan 53 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tahap II, dengan total nilai hasil Penawaran Umum sebesar Rp118,70 triliun.
Dari 169 aktivitas Penawaran Umum selama tahun 2020 tersebut, di antaranya merupakan 48 Emiten Efek bersifat Ekuitas baru dan 6 Emiten Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk baru.
