
Manado – Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado, Hengky Kawalo dengan tegas mengatakan bahwa, Perda Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan atau biasa di sebut Perda Sampah dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Kepada BeritaManado.com, Kawalo menjelaskan, Perda Sampah nomor 7 Tahun 2006 tersebut tidak sejalan dengan UU tentang pajak dan retribusi.
“Kalau kita lihat dalam Perda Sampah itu dibuat tahun 2006 mengacu pada UU nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Sedangkan UU tersebut sudah direvisi menjadi UU nomor 28 Tahun 2009. Jadi khususnya pada pasal 17 soal retribusi dalam Perda Sampah tersebut, tidak lagi sesuai dengan UU,” kata Kawalo.
Akan hal itu, ia pun menghimbau kepada pemerintah Kota Manado untuk menghentikan penarikan retribusi sampah, karena besarannya tidak sejalan amanat UU Pajak Daerah dan Retribusi.
“Perlu saya tegaskan bahwa, Perda tidak boleh melangkahi atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi, untuk besaran retribusi dalam Perda sambah itu, sudah tidak bisa lagi dijadian acuan,”tegasnya. (leriandokambey)
