
Bitung – Perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dikeluhkan pedagang pasar Winenet. Pasalnya menurut pedagang yang tergabung dalam Solidaritas dan Persatuan Pedagang Pasar Winenet (SP3W), Perda tersebut hanya menyusahkan pedagang karena pasal-pasalnya tidak jelas dan sling bertetangan.
“Ada sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian soal Perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, contohnya pasal 53 yang bertentangan dengan pasal lain,” kata Sekretaris SP3W, Harsono Muhamad, Rabu (12/6) dihadapan sejumlah anggota DPRD dalam rapat dengar pendapat tentang Perda nomor 4 dengan eksekutif di ruangan Paripurna DPRD.
Menurut Muhamad, pasal 53 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar pada Perda nomor 4 tahun 2011 ternyata sangat bertentangan dengan pasal 50, 51 dan 53. Terutama pasal 47 dalam Perda nomor 4 tahun 2011 serta pasal 150 UU nomor 28 tahun 2009 point a butir 1.
“Poin 6 tentang pelayanan pengelolaan kebersihan di pasar tidak termuat pada pasal-pasal dalam Perda nomor 4 tahun 2011 yang seharusnya diatur pada bab retribusi pelayanan persampahan/kebersihan,” katanya.
Belum lagi, poin 5 butir a, b dan c adalah sisipan yang mengakibatkan penyelewengan dalam penagihan restribusi jasa pelayanan pasar sebab bertentangan dengan pasal 47 dan 50 Perda nomor 4 tahun 2011. “Akibatnya kami menjadi susah karena aturan yang dijalankan saling bertentangan dan kami harap ini menjadi perhatian DPRD dan eksekutif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B, Ronny Boham yang memimpin rapat pendapat tersebut menawarkan beberapa opsi kepada pihak eksekutif yang dipimpin Asisten III, Malton Andalangi. “Ini harus segera direfisi agar tidak salah pemahaman mengingat sejumlah pasalnya tidak jelas penjabarannya sehingga menimbulkan penafsiran berbeda,” kata Boham.
Jika memang tidak bisa, kami akan menjadikan masukan-masukan dari pedagang soal ketidakjelasan pasal-pasal Perda nomor 4 dalam usulan Perda inisiatif DPRD.
Hadir dalam rapat dengan perdapat ini, Nurdin Duke anggota Komisi B, Lexi Maramis dan sejumlah anggota DPRD lainnya.(enk)
