Manado – Sampai saat ini keberadaan ojek belum mendapat pengakuan sebagai salah satu alat transportasi. Kendati kendaraan bermotor roda dua ini memiliki peran penting dalam membantu masyarakat selain angkutan kota beroda empat.
Untuk itu, Deprov berupaya akan mengupayakan membentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk ojek, hal dikatakan oleh anggota komisi IV, Winda Titah.
“Sampai saat ini, belum ada pengakuan dari pemerintah soal keberadaan transportasi ojek. Padahal jasa mereka sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil dalam beraktifitas,” kata Titah.
Lebih lanjut Pangemanan mengatakan, harus ada aturan yang jelas untuk melindungi transportasi roda dua tersebut. Dalam hal ini menurutnya aturan hukum yakni Perda seperti daerah lain yang sudah memiliki perda tersebut.
“Kami akan berkordinasi dengan pihak perhubungan dan kepolisian soal rencana tersebut, dan ini akan kami perjuangkan dalam waktu dekat ini,” katanya.(IS)
Manado – Sampai saat ini keberadaan ojek belum mendapat pengakuan sebagai salah satu alat transportasi. Kendati kendaraan bermotor roda dua ini memiliki peran penting dalam membantu masyarakat selain angkutan kota beroda empat.
Untuk itu, Deprov berupaya akan mengupayakan membentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk ojek, hal dikatakan oleh anggota komisi IV, Winda Titah.
“Sampai saat ini, belum ada pengakuan dari pemerintah soal keberadaan transportasi ojek. Padahal jasa mereka sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil dalam beraktifitas,” kata Titah.
Lebih lanjut Pangemanan mengatakan, harus ada aturan yang jelas untuk melindungi transportasi roda dua tersebut. Dalam hal ini menurutnya aturan hukum yakni Perda seperti daerah lain yang sudah memiliki perda tersebut.
“Kami akan berkordinasi dengan pihak perhubungan dan kepolisian soal rencana tersebut, dan ini akan kami perjuangkan dalam waktu dekat ini,” katanya.(IS)