Berita Utama

Perda Miras Lahir di Kotamobagu

Perda Miras Lahir di Kotamobagu
TOLAK : HMI Cabang Bolmong gelar demo tolak perda miras dilahirkan, demo dilakukan sesaat paripurna berlangsung. Nampak Ishak Sugeha dan Jusran Mokolanot (membelakangi kamera) menyambut kedatangan para aktivis hijau hitam ini.

KOTAMOBAGU – Untuk pertama kalinya di Provinsi Sulut, Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol atau minuman keras dilahirkan di Kota Kotamobagu. Senin (30/08/10) DPRD Kotamobagu mengesahkan perda tersebut melalui sidang paripurna.

“Ini adalah produk hukum pertama dilahirkan oleh dewan,” kata ketua DPRD Kotamobagu, Rustam Siahaan yang memimpin jalannya sidang. Selain itu, ada lima perda lainnya ditetapkan bersamaan, antaranya perda Pembentukan Badan Anti Narkoba, Perda BIPPK, Perda Penanggulangan Bencana dan Perda pengalihan status desa persiapan Desa Toludan dan Desa Tampoan menjadi desa definitif.

Ketua Badan Legislasi, Ishak Sugeha mengatakan, lahirnya perda miras merupakan hasil kajian secara matang dari legislator. Lahirnya  perda ini juga, merupakan penantian panjang masyarakat selama ini yang menginginkan perda tersebut ditetapkan.

“Adanya perda maka ada kewenangan hukum bagi aparat melakukan penertiban miras di Kotamobagu,” kata Ishak. “kelak, kedepan Kotamobagu akan menjadi kota tanpa alkohol,”

Walikota Kotamobagu Drs Djelantik Mokodompit menyambut baik lahirnya berbagai produk hukum dari legislatif. Utamanya perda miras. Meski begitu, walikota mengisaratkan agar perda tersebut bersifat lunak.

“Ada standar kondisi, dimana minuman beralkohol berlabel sesuai ketentuan Menteri Perdagangan sebenarnya mudah diawasi kalau hanya di Kotamobagu,” ujar walikota dalam sambutannya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara