Manado, BeritaManado.com — Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penerapan Disiplin Prokes COVID-19 di DPRD Sulut masih menjadi perbincangan hangat.
Ranperda yang nantinya akan mengatur sangsi terhadap para pelanggar COVID-19 ini masih bergulir di lembaga DPRD Sulut bahkan proses pembahasan materi dan formalnya berlangsung panas.
Selain Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat juga belum menerima Ranperda untuk dibahas ke tahapan selanjutnya.
Sebab, sebagaimana dikatakan Ketua Fraksi Billy Lombok, hal sederhana yang menyebabkan FPD belum menerima Ranperda tersebut.
“Dari awal masalahnya adalah waktu. Kalau Pansus bisa mendengar masukan fraksi sebebarnya Perda ini sudah selesai. Sudah sebulan lalu, Demokrat dan beberapa fraksi mengingatkan tegas dan kuat bahwa Perda ini banyak yang belum diatur jelas,” tegas Billy Lombok kepada BeritaManado.com.
Dicontohkan Wakil Ketua DPRD Sulut ini, jika masing-masing kabupaten/kota membuat Perda yang sama, yang mana yang mau dipakai.
“Siapa nantinya yang berhak menarik wewenang? Kemudian soal jam malam, secara ilmiah tidak terbukti melandaikan angka COVID-19. Kembali saya tegas katakan disini, FPD tidak menaruh curiga dalam Perda ini, murni FPD mempertimbangkan kepentingan rakyat,” tuturnya.
Terkait masalah akomodir atau tidaknya masukan di Komisi IV sebagai Pansus Perda, Lombok membantah jika dirinya jarang hadir dalam pembahasan.
“Di Komisi IV tidak ada anggota dari FPD, saya sebagai koordinator Komisi IV dari 3 rapat, 1 rapat saya ikut dari awal, rapat kedua tidak ada pemberitahuan, di rapat ketiga juga tidak mendapat pemberitahuan, namun karena digelar di ruang paripurna makanya saya ikut hadir bukan karena undangan,” akunya.
Dibalik itu semua, kata Lombok, dia dan Demokrat tidak berkeinginan memperlambat jalannya produk Perda.
“Kenapa terburu-buru? Kejar tayang oke, tapi kepentingan rakyat jangan dikorbankan. Setelah Perda ditetapkan, ruang mana lagi yang akan diisi, untuk hal-hal yang Demokrat sampaikan,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)