Ratahan –Terkait polemik pemberhentian sementara bagi tiga hukum tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bupati James Sumendap angkat bicara.
Menurutnya, sudah diisyaratkan langsung terkait beberapa poin yang tidak bisa dilakukan dalam penyaluran BLT, bahkan Presiden RI Joko Widodo sudah memerintahkan langsung lewat aturan yang dikeluarkan dan undang-undang juga meminta harus dipatuhi.
“Tapi oleh mereka masih dilanggar. Kalau itu dilanggar dan diketahui, saya nonaktifkan,” ungkap James Sumendap, Senin (29/6/2020).
Lanjut dirinya menegaskan bahwa akan terus melakukan pemeriksaan bagi beberapa hukum tua yang juga diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran BLT.
“Masih ada beberapa hukum tua yang saya akan kejar. Sekali pun 100 hukum tua melanggar, semua saya berhentikan, saya tak peduli,” pungkas James Sumendap.
Hal ini jelas menjadi peringatan bagi para hukum tua lainnya agar dalam penyaluran BLT, tetap mengikuti aturan yang ada.
Sementara itu, ada dua hal yang terjadi yang menyebabkan penonaktifan ketiga hukum tua tersebut, yakni karena ada pemotongan, seperti di Desa Bentenan dan Soyowan.
“Tidak ada BLT yang dipotong satu rupiah pun, dalam bentuk dan cara apa pun,” tandas Bupati Mitra dua periode ini.
Selain itu, berkaitan dengan pemberian BLT bagi orang yang tidak terdampak, seperti di Desa Liwutung, di mana dirinya mendapat laporan dari masyarakat dan Inspektorat, serta PMD bahwa ada pemberian bantuan bagi yang tidak layak menerima.
“Mereka yang tidak layak menerima, seperti pensiunan dan tenaga kerja kontrak Pemkab. Sementara yang terdampak, maksudnya orang yang tidak terima gaji, orang yang tidak mendapat atau kehilangan pekerjaan,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)