
Manado – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbid) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah yang awalnya disebut Masa Orientasi Siswa (MOS) baru.
Dalam Perendikbud tersebut kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah hanya diperkenankan dilaksanakan selama maksimal 3 hari dan penyelenggaranya yakni guru yang digelar saat hari dan jam sekolah, tanpa melibatkan alumni.
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud, secara tegas sekolah *DILARANG MEWAJIBKAN* siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah *DILARANG* melakukan aktivitas sebagai berikut
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsB-).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selengkapnya silahkan Baca dan Download PerMenDikBud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di jdih.kemdikbud.go.id
Akan hal itu, jika masih ada yang melakukan MOS dan melanggar PerKemendikbud tersebut bisa dilaporkan ke website sekolahaman.kemdikbud.go.id atau no telp 0811976929. (redaksi)
