Modus Penipuan Gaya FIF Amurang
Amurang–Praktek penipuan terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya, penipuan tersebut langsung resahkan konsumen. Akibatnya, konsumen dirugikan. Menariknnya, dugaan penipuan dilakukan PT FIF Cabang Amurang.
Dari keterangan yang diperoleh beritamanado langsung kepada Ir Kifly ‘Enos’ Sarayar, Senin tadi membenarkan. ‘’Modus dugaan penipuan yang di lakukan Perusahaan Motor Honda FIF melalui Bapak Idris. Motor tersebut ditarik tanggal 5 Januari 2012. Penarikan dilakukan kepada Eby Winokan, warga Kelurahan Rumoong Bawah. Intinya, konsumen atas nama Eby Winokan sudah menunggak 2 bulan,’’ kata Sarajar.
Menurut Sarajar, tanggal 7 Januari 2012 customer pun hendak menebus motor yang di tarik tersebut. Tapi tidak di perbolehkan oleh pihak FIF melalui Bapak Idris, Bagian Remendial. Katanya, konsumen harus melapor dulu ke pihak kepolisian.
‘’Yang menjadi pertanyaannya, setelah di cek ke pihak kepolisian. Ternyata tidak ada laporan tentang hal ini. Sehingga membuat kecurigaan terhadap perusahan FIF Amurang. Kami menduga, bahwa ada praktek penipuan di FIF Amurang. Bahkan, praktek seperti ini adalah bentuk penipuan baru yang dilakukan perusahan motor Honda kepada masyarakat,’’ ungkapnya.
Katanya lagi, rupanya ini merupakan modus kejahatan baru di kalangan pembiayaan kendaraan bermotor atau finance. Kuat dugaan, bukan hanya Eby Winokan yang menjadi korban FIF Amurang. Mungkin saja, ada beberapa orang yang menjadi korban. Sejatinya, ada oknum-oknum di FIF Amurang yang melakukan aksi penipuan tersebut.
‘’Bagi masyarakat sebaiknya jangan diam. Jika mendapati praktek seperti ini. Saya anjurkan, jangan sungkan-sungkan untuk melapor balik ke pihak polisi. Sebab, polisi saja mereka bisa berbohong. Karena di sinyalir motor yang di tarik oleh perusahan FIF Amurang di anggap hilang kepada pihak kepolisian. Atau, bisa juga telah dijualbelikan oleh oknum-oknum di FIF Amurang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan ganda,’’ tukas Sarajar. (and)
Modus Penipuan Gaya FIF Amurang
Amurang–Praktek penipuan terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya, penipuan tersebut langsung resahkan konsumen. Akibatnya, konsumen dirugikan. Menariknnya, dugaan penipuan dilakukan PT FIF Cabang Amurang.
Dari keterangan yang diperoleh beritamanado langsung kepada Ir Kifly ‘Enos’ Sarayar, Senin tadi membenarkan. ‘’Modus dugaan penipuan yang di lakukan Perusahaan Motor Honda FIF melalui Bapak Idris. Motor tersebut ditarik tanggal 5 Januari 2012. Penarikan dilakukan kepada Eby Winokan, warga Kelurahan Rumoong Bawah. Intinya, konsumen atas nama Eby Winokan sudah menunggak 2 bulan,’’ kata Sarajar.
Menurut Sarajar, tanggal 7 Januari 2012 customer pun hendak menebus motor yang di tarik tersebut. Tapi tidak di perbolehkan oleh pihak FIF melalui Bapak Idris, Bagian Remendial. Katanya, konsumen harus melapor dulu ke pihak kepolisian.
‘’Yang menjadi pertanyaannya, setelah di cek ke pihak kepolisian. Ternyata tidak ada laporan tentang hal ini. Sehingga membuat kecurigaan terhadap perusahan FIF Amurang. Kami menduga, bahwa ada praktek penipuan di FIF Amurang. Bahkan, praktek seperti ini adalah bentuk penipuan baru yang dilakukan perusahan motor Honda kepada masyarakat,’’ ungkapnya.
Katanya lagi, rupanya ini merupakan modus kejahatan baru di kalangan pembiayaan kendaraan bermotor atau finance. Kuat dugaan, bukan hanya Eby Winokan yang menjadi korban FIF Amurang. Mungkin saja, ada beberapa orang yang menjadi korban. Sejatinya, ada oknum-oknum di FIF Amurang yang melakukan aksi penipuan tersebut.
‘’Bagi masyarakat sebaiknya jangan diam. Jika mendapati praktek seperti ini. Saya anjurkan, jangan sungkan-sungkan untuk melapor balik ke pihak polisi. Sebab, polisi saja mereka bisa berbohong. Karena di sinyalir motor yang di tarik oleh perusahan FIF Amurang di anggap hilang kepada pihak kepolisian. Atau, bisa juga telah dijualbelikan oleh oknum-oknum di FIF Amurang dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan ganda,’’ tukas Sarajar. (and)