Minahasa

Penggunaan Pakaian Dinas ASN Minahasa Kembali Alami Perubahan

Tondano – Mulai Senin (22/2/2016) besok, penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa kembali alami perubahan. Hal  itu diatur dalam Surat Edaran Bupati Minahasa melalui Sekreatris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi Nomor 800/BKDD/II/117 tertanggal 19 Februari 2016, Jumat (19/2/2016) akhir pekan lalu.

Surat Edaran tersebut mengatur tentang penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) serta atribut dan kelengkapannya bagi ASN di seluruh jajaran Pemkab Minahasa. Edaran tersbut merupakan tindak lanjut dari Permendagri RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri RI Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Depdagri dan pemerintah Daerah.

Adapun uraian dari aturan terbaru mengena pakaian dinas ASN Minahasa tersbeut adalah sebagai hari Senin-Selasa menggunakan PDH warna Keki, Rabu PDH kemeja warna Putih dengan celana/rok hitam atau gelap. Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik, Tenun atau Pakaian khas Daerah.

“ntuk penggunaan PDH Linmas dipakai pada saat peringatan Hari Linmas atau sesuai ketentuan acara. Sedangkan pakaian olahraga digunakan pada hari Jumat atau hari tertentu sesuai petunjuk pimpinan, serta seragam KORPRI dipakai pada peringatan Hari KORPRI dan sesuai ketentuan acara. Untuk pakaian PSL atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara,” tambah Tumundo.

Sementara Sekretaris BKDD Kabupaten Minahasa Johnny Tendean AP MAP mengatakan bahwa bagi SKPD yang menggunakan seragam tertentu seperti Dispenda, Dishubkompinfo, KPPT, Sapol PP, KPU dan Tenaga Medis agar menyesuaikan penggunaan seragamnya sesuai ketentuan yang berlaku. (***/frangkiwullur)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara