
Olly Dondokambey dalam sambutannya yang dibacakan Edison Humiang mengingatkan kembali kepada instansi terkait yang mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) agar penyalurannya harus secara benar dan baik serta tepat sasaran.
“Karena dana tersebut juga bersumber dari APBN yang perlu dipertanggungjawabkan penggunaannya. Hal ini penting, mengingat statement Presiden RI pada 17 Oktober 2017 bahwa saat ini ada kurang lebih 900 kepada desa sehingga pemerintah dituntut untuk memberdayakan masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam hal pendampingan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan dari pengelolaan Dana Desa ini,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri Yusra MPD mewakili Dirjen PPMD Kemendes PDTT, Korprov Konsultan Pendamping Wilayah IV Sulut Murphy Kuhu, Jajaran Kepolisian/Kapolres se-Sulut, Camat/Kades/ Kapitaung Kabupaten Kota serta tenaga ahli se-Kabupaten Kota.
