Bitung, Beritamanado.com – Seorang pimpinan perusahaan penjualan sepeda motor di Kota Bitung ditangkap Satreskrim Polres Bitung.
FL alias Rian (34) warga Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari yang merupakan Kepala Cabang PT Trijaya Gemilang Sukses Kota Bitung ditangkap atas dugaan kasus penggelapan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SIK, Rian ditangkap sesuai laporan Polisi Nomor LP/ 538/ VIII / 2019 / Sulut/ Res-Btg, tanggal 15 Agustus 2019.
“Dia dilaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan dan kini sementara diproses,” kata Taufiq, Sabtu (17/08/2019).
Sesuai laporan kata Taufiq, dari hasil audit internal Kantor PT Trijaya Gemilang Sukses Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp100.400.000.
“Diduga uang hasil penjualan sepeda motor digunakan Rian dan tidak disetor ke perusahaan yang jumlahnnya mencapai Rp100.400.000,” katanya.
Pihak Tuafik sendiri masih mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi serta menyita hasil audit PT Trijaya Gemilang Sukses Kota Bitung.
“Rian sudah kita tahan dan kami masih terus melengkapi barang bukti terkait laporan,” katanya.
(abinenobm)