Manado, BeritaManado – Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba turun tangan dalam mengusut perilaku anak muda yang terlibat tindak kekerasan seperti tawuran dan mengakio korban.
Seperti kejadian tawuran antar kelompok di Komplek Pasar Unyil, Kecamatan Singkil, Kota Manado, yang terjadi pekan lalu.
Terungkap, saat penanganan kasus tawuran di Pasar Unyil salah satu pelaku yang diamankan, didapati mengkonsumsi menggunakan obat keras saat terjadi tawuran tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penanganan kasus narkoba dalam seminggu terakhir bulan Desember di Mapolresta Manado, Rabu, (11/12/2024) siang.
“Dari proses pengembangan peristiwa tawuran tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial AK (39) yang diduga merupakan pengedar obat keras, di seputaran Pasar Unyil, Kelurahan Wawonasa Tengah, Kecamatan Singkil yang merupakan TKP terjadinya tawuran antar kelompok, yang salah satu pemicunya adalah penjualan obat keras”, ungkap Kabag Ops Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Dari tangan palaku AK, Satres Narkoba Polresta Manado mengamankan ratusan butir obat keras jenis Alprazolam dan Trihexypenidil, dengan rincian 20 butir Zyprax Alprazolam 0,5 mg, 140 butir Atarax Alprazolam 1 mg, 20 butir Frixitaz Alprazolam 1 mg, dan 622 butir trihexypenidil.
Kepada Polisi, AK mengaku membeli ratusan obat tersebut di salah satu apotek di Kecamatan Singkil, dan mengedarkan kembali secara ilegal ke para pengguna.
Pelaku AK sendiri kini bersiap dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, seperti yang diatur Pasal 60 UU NO 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.
Dampak Buruk Obat Psikotropika
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, menurut praktisi kesehatan masyarakat, Ngabila Salama menyebutkan bahwa obat jenis Psikotropika, seperti, Alprazolam, Trihexypenidil dan tramadol bisa menjadi penyebab agresivitas pada remaja yang memicu tawuran atau perkelahian.
Obat golongan daftar G ini memiliki efek adiktif dan dapat berdampak buruk jika disalahgunakan.
“Tramadol dapat meningkatkan risiko tawuran pada remaja karena efek agresivitas dan adiksi yang ditimbulkannya,” kata Ngabila.
Ngabila menjelaskan bahwa psikotropika adalah obat keras yang biasa digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat. Obat ini bekerja dengan memengaruhi sistem saraf pusat, memberikan efek euforia, tetapi juga dapat menyebabkan ketergantungan jika digunakan tanpa resep dokter.
Penggunaan jangka panjang atau dosis tinggi tramadol dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis. Pengguna yang berhenti mendadak berisiko mengalami gejala putus obat seperti gelisah, insomnia, hingga kejang.
Obat jenis ini sangat berbahaya, dan dapat memengaruhi perilaku remaja, seperti perubahan suasana hati yang ekstrem hingga agresivitas.
Deidy Wuisan