Akhirnya bukti-bukti terkumpul dan pada 30 Mei 2022, dibuatkan kembali Laporan Polisi dengan No: STTLP/B/249/V/2022/SPKT/POLDA SULUT.
Kasus ini kemudian dilimpahkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa lalu dicatatkan pada Pengadilan Manado dengan No: 125/Pid.B/2023/PN.Mnd.
“Sidang berlangsung dengan alot, namun putusan final Pengadilan, keduanya terbukti memenuhi unsur pidana dan dihukum 3 bulan wajib lapor. Dengan demikian, keduanya harus segera mengembalikan hak milik kakak kami, Ariantje W. Tangkilisan,” kata Waldakris.
Dengan adanya babak baru di mana permohonan banding di terima pengadilan, maka kasus ini pun belum tuntas karena belum ada putusan inkrahnya.
Namun, Ariantje Tangkilisan diwakili Waldakris, kepada BeritaManado.com mengatakan, pihaknya masih percaya dan terus berharap jika keadilan yang akan menang.
“Kami berharap, kalau pun ini lanjut dan kami masih harus menunggu putusan inkrah, maka putusan yang ada adalah yang terbaik dengan melihat fakta sebenarnya, di mana kakak kami adalah pemilik lahan yang sah,” kata Waldakris.
(srisurya)
