Minahasa

Penetapan Calon Hukum Tua Desa Tempok, Vano Sumilat Dapat Nomor Urut 1

Penetapan Calon Hukum Tua Desa Tempok, Vano Sumilat Dapat Nomor Urut 1
Vano Sumilat usai penetapan calon Hukum Tua Desa Tempok dan pengundian nomor urut

Penulis: Frangki Wullur I Tompaso

Penetapan Calon Hukum Tua Desa Tempok, Minggu (3/5/2026) yang diikuti oleh tiga bakal calon digelar di Sekretariat Panitia Pilhut Desa Tempok.

Agenda tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Pilhut Desa Tempok Harni Pua yang ditandai dengan pembacaan berita acara penetapan yang menyatakan bahwa setelah dilakukan verifikasi dan validasi berkas admnistrasi oleh Panitia Pilhut tingkat Kabupaten Minahasa, maka semuanya dinyatakan lengkap.

“Untuk itu kami diberikan rekomendasi untuk segera melaksanakan agenda penetapan ini pada Minggu (3/6/2026),” ungkap Pua.

Semetara itu dari hasil undian, Calon atas nama Vano Vanus Sumilat mendapat nomor urut 1, Joice Lampus 2 dan Hutri Prokla Alvian Langi 3.

Vano Sumilat sendiri usai agenda tersebut menyampaikan rasa syukurnya telah melewati satu tahapan penting dalam rangka pesta demokrasi di Desa Tempok.

“Terima kasih kepada Panitia Pilhut Desa Tempok yang sudah menggelar acara ini dengan sangat baik. Terima kasih juga kepada seluruh pendukung yang dengan setia terus mendampingi saya dan keluarga dalam proses ini,” ungkapnya.

Vano Sumilat juga mengharapkan kepada seluruh pendukung untuk tetap menjaga suasana kondusif di Desa Tempok selama tahapan Pilhut berjalan.

Sementara itu Ketua Panitia Pilhut Desa Tempok Harni Pua kembali mengingatkan di penghujung acara agar ketuga calon hukum tua Desa Tempok untuk tetap emmperhatikan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara