Manado, BeritaManado.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Projo Sulawesi Utara (LKBH Sulut), Vebry Tri Haryadi, dengan tegas mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemerintah Kota Manado terkait pembongkaran rumah milik keluarga Pongoh di Jalan Ringroad, Kelurahan Nyiur, lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (25/07/2024).
Vebry Tri Haryadi menyoroti bahwa pembongkaran ini tidak hanya mengakibatkan keluarga Pongoh kehilangan tempat tinggal, tetapi juga mengabaikan fakta bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Minahasa atau tanah pasini yang telah di garap Keluarga Pongoh sejak tahun 1950-an.
“Tindakan Pol PP ini sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. Tanah yang mereka duduki adalah tanah adat yang memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Minahasa,” ujarnya.
Lanjut dia, Pemkot Manado telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ini adalah wajah pemimpin kita di kota Manado, Walikota Andrea Angow dan Wawali Richard Sualang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, Pemerintah kota Manado terhadap masyarakatnya ini tindakan sewenang-wenangan,” kata Vebry.
Dalam pernyataannya, Vebry juga meminta Walikota Manado, Andrewi Angouw untuk bertanggung jawab atas persoalan ini.
“Ini yang mereka judulkan adalah penertiban penegakan Perda, justru itu dia menggunakan instrumen Pol PP untuk melakukan pembongkaran rumah ini, dan ada dua rumah diatas yang dilakukan oleh Pol PP atas perintah dari tentu disini adalah Walikota Manado Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang,” kesalnya.
Selain itu, Vebry menegaskan bahwa kasus sengketa lahan ini sedang berproses di pengadilan, dan seharusnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Manado dan turut tergugat adalah Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richat Sualang.
“Mereka ini hanya berdalih saja, padahal mereka ini tau bahwa tanah ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Manado, kami sudah menggugat disana bahwa ini dari keluarga Pongoh yaitu perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Manado itu nanti Minggu depan akan pembacaan gugatan karena baru selesai mediasi tapi gagal, yang kami gugat adalah perusahaan yang ada disini ini memang kong-kalikong dengan pemerintah kalau saya lihat by Desain sebenarnya ini yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan. Pemerintah Kota termasuk lurah disini kami tarik dalam gugatan,” jelasnya.
Vebry juga menyangkan Pemerintah Kota Manado tidak taat hukum dan mencederai proses peradilan yang sementara berjalan.
“Didalam persoalan hukum dimana pun kalau ada gugatan perdata yang lagi bergulir maupun ada upaya hukum kalaupun sudah ada keputusan dibawah ini lagi bergulir di Pengadilan Negeri Manado tetapi toh mereka datang dengan berdalih penegakan Perda. Dalam hirarki peraturan perundang-ubdangan, Perda ini sangat dibawah sekali bahkan tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat yang peduli terhadap hak-hak warga dan penghormatan terhadap tanah adat. Vebry Tri Hariadi bersama LKBH Projo Sulut berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan memastikan hak-hak warga yang terpinggirkan tetap dilindungi.
Atas perkara tanah keluarga Pongoh dengan tindakan perbuatan melawan hukum dari terbitnya SHM diatas tanah milik Keluarga Pongoh dan Tindakan Sewenang-wenang para oknum aparat pemerintah, oknum aparat Polri, oknum aparat TNI yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap keluarga Pongoh, pihak kuasa dari kel. Pongoh akan melakukan tindakan hukum, yaitu;
- Bahwa kami akan melakukan laporan/pengaduaan dan meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Komnas HAM RI, Kementerian ATR/BPN RI, Pihak Panglima TNI RI, Kapolri RI, Menkopolkam RI dan pihak DPR RI, Pihak DPRD Sulut mengenai dugaan mafia tanah, mafia hukum dan tindkan sewenang-wenang dari Oknum Aparat Pemerintah, Oknum Aparat TNI, Oknum Aparat Polri dan para Preman atas nama Ormas yang membackup untuk menyingkirkan kel. Pongoh dari tanah milik mereka.
- Bahwa obyek tanah milik Kel. Pongoh mempunyai kedudukan hukum yang jelas, baik peristiwa hukumnya mengenai apa yang disebut tanah adat Pasini, yaitu dimana Alm. Silwanus Pongoh (suami) dan Alm. Stien D’Jocland Rasu (Isteri) di tahun 1930 Pemangku Adat Tikala melakukan perombakan hutan Tikela yang disebut “Kebun jauh”, yang saat ini adalah wilayah kelurahan Bumi Nyiur;
- Bahwa pada tahun 1950-an atas persetujuan pemangku adat Tikala Alm. Silwanus Pongoh melakukan perombakan di “Kebun Jauh” untuk membuka lahan berkebun, dan kemudian di tahun 1950-1960-an sudah menetap dan mengolah tanah tersebut;
- Bahwa pada tahun 1970-an pemangku adat Tikala menghibahkan tanah tersebut diatas kepada Alm. Silwanus Pongoh, dengan luas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi), dengan batas-batas tanah yaitu ;
Utara : Dahulu Cok Montolalu, saat ini Citraland.
Timur : Dahulu Cok Montolalu, saat ini jalan Ringroad.
Selatan : Dahulu Cok Montolalu, saat ini Andre Angouw.
Barat : Dahulu Cok Montolalu, saat ini Citraland. - Bahwa berpuluh tahun Alm. Silwanus Pongoh tinggal dan menetap di tanah tersebut, kemudian baru diketahui telah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) No.150/Pakowa tahun 1981 atas nama Renny Lao Tambuwun dengan batas-batas, yaitu Batu I dan II yang berdiri diluar, dan Besi III, IV sampai dengan VII yang berdiri diaas batas dan memenuhi yang ditentukan dalam P.M.A.No.8/1961 pasal 2 sub a dan b. Luas tanah 26.623 M2 (Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu meter persegi).
- Bahwa tanah tersebut diatas adalah tanah milik Alm. Silwanus Pongoh dan Alm. Stien D’Jocland Rasu, dimana sejak tahun 1950-an atas persetujuan pemangku adat Tikala, Alm. Silwanus Pongoh melakukan perombakan di “Kebun Jauh” untuk membuka lahan berkebun, dan kemudian di tahun 1960-an sudah menetap dan mengolah tanah tersebut, serta tahun 1970-an pemangku adat Tikala menghibahkan tanah tersebut diatas kepada Alm. Silwanus Pongoh, namun baru dilakukan pengukuran pada tanggal 10 Mei 1998 dengan luas 15. 000 M2 (lima belas ribu meter persegi), dan terdaftar dalam register Nomor: 589 folio 381, dahulu tanah Pasini yang terletak dahulu di Tikala Baru disebut “Kebun Jauh”, saat ini di kelurahan Bumi Nyiur lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado, dimana tanah tersebut belum dibagi waris terhadap para ahli waris.
Deidy Wuisan