Boltim, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tengah menerapkan presensi menggunakan mesin finger print di Desa se-Kabupaten Boltim.
Namun, penerapan presensi menggunakan finger print menimbulkan pro dan kontra dikalangan kepala desa (sangadi), aparat Desa maupun anggota DPRD Boltim.
Titiek Mamonto politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku tidak setuju adanya penerapan presensi menggunakan finger print di Desa.
Menurutnya, sangadi tidak punya batasan waktu dalam menjalankan tugas di lingkungan Desa-nya.
“Saya tidak setuju tentang sangadi dan aparat desa melakukan finger print, sebagai wakil rakyat saya sangat tidak setuju,” ujar Titiek Mamonto, disela interupsi rapat paripurna, kamis (06/02/2020) siang tadi.
Kata dia, Sangadi memiliki jam kerja selama 24 jam. Bahkan pada malam hari pun Sangadi masih berada ditengah-tengah masyarakat jika dibutuhkan.
Sehingga itu ia menilai, finger print hanya batasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana ASN memiliki jam kerja dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore selama senin sampai jumat.
Sementara Sangadi memiliki waktu kerja setiap hari, sabtu dan minggu tetap ditengah masyarakat.
“Mohon pak Bupati mempertimbangkan kembali mengenai finger untuk para Sangadi dan aparat Desa, karena hasil konsultasi ke kementerian desa tidak ada aturan seperti itu sangadi harus melakukan finger,” tegas Mamonto.
Terpisah, Kepala DPMD Boltim, Uyun Kunaefi Pangalima mengatakan pada hasil studi bersama DPRD bersama DPMD di kementerian desa, dimana kemendes mengembalikan urusan itu ke daerah.
Menurut pandangan Dinas PMD, Daerah tentunya dalam hal pengawasan penggunan ADD yang bersumber dari APBD, bisa menetapkan Peraturan bupati. Karena tunjangan apparat desa itu dari alokasi dana desa, sehingga dinas mengajukan Perbup.
“Perbup nya sudah ditandatangani pak Bupati tentang jam kerja. Nah itu juga ada di permendagri 11 tahun 2016 tentang tata cara berpakaian. Menggunakan pakaian dari jam sekian seperti ASN, oleh karena itu untuk mengawasi kinerja mereka berkantor, diikat dengan pola kedisiplinan finger print,” ujar Uyun Pangalima.
Dengan adanya finger print kata Uyun, dapat menjawab kebutuhan Dinas PMD dalam berkomunikasi dengan pemerintah Desa dan dapat memenuhi permintaan data lebih cepat lagi.
“Ini hanya pola pengaturan waktu dan kedisiplinan dikantor yang mencoba kami terapkan ke Desa. Ketika ada finger print, ditegakkannya disiplin kerja ada aparatur di desa dan data program teraktualiasi,” tutup Pangalima.
(Riswan Hulalata)