Bitung, Beritamanado.com – Badan Pendapatan Daerah Pemkot Bitung mendatangi salah satu lokasi galian C di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, Selasa (14/01/2020).
Hal itu dilakukan Badan Pendapatan Daerah terkait penegakan SK Gubernur Nomor 158 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Jual Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sulut.
“Sesuai aturan itu, maka tiap aktivitas galian C seperti pasir dan batu yang diperjualbelikan diwajibkan membayar pajak ke daerah,” kata Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pendapatan Daerah, Fenny Tuange.
Fenny menyatakan, sesuai aturan pihaknya harus mendata lokasi-lokasi yang memiliki potensi pajak untuk daerah, termasuk galian C.
“Makanya kita turun lapangan menghimbau para pemilik lahan dan pengusaha galian C untuk membayar pajak setiap melakukan transaksi penjualan,” katanya.
Dirinya menjelaskan, sesuai SK Gubernur, untuk galian C jenis pasir dipatok Rp17.800/M3 dan batu dasar sebesar Rp60.000/M3.
“Dari jumlah material yang dijual kemudian dikalikan dengan nilai per M3 dan hasilnya dikalikan nilai objek pajak sebesar 25%. Hasil itu yang harus disetor ke kas daerah,” katanya.
Fenny mencontohkan satu truk pasir enam roda yang bermuatan 4 M3 pasir x Rp17.800 = Rp71.200 kemudian dikalikan 25% dan hasilnya Rp17.800.
“Nah, hasil perhitungan itu yang harus dibayar para pelaku usaha galian C setiap melakukan transaksi jual beli ke kas daerah,” katanya.
Iapun berharap para pelaku usaha galian C paham dan mau membayar kewajiban itu, mengingat pajak yang dibayarkan juga untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Kami akan terus melakukan pendataan dengan harapan objek-objek pajak bisa memenuhi kewajibannya,” katanya.
Selain lokasi galian, Fenny juga mengaku mendatangi sejumlah lokasi bongkar muat galian C di areal pelabuhan untuk mengecek bukti pembayaran pajak.
(abinenobm)