Bisnis dan Ekonomi

Pendaftaran Calon Ketua GIPI Sulawesi Utara Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran Calon Ketua GIPI Sulawesi Utara Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Ketua GIPI Sulut Johnny Lieke di suatu kesempatan saat menerima penghargaan

Manado, BeritaManado.com — Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sulawesi Utara segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).

Pendaftaran calon Ketua GIPI Sulawesi Utara telah resmi dibuka hingga mendekati pelaksanaan Musda nanti.

Pengumuman itu disampaikan Sekretaris GIPI Sulawesi Utara M. Djunaidy Paputungan yang akrab disapa Eddy Paputungan pada Sabtu (12/10/2024).

Mahbud yang akrab dipanggil Eddy Paputungan mengungkapkan, GIPI merupakan wadah berhimpun asosiasi bisnis maupun profesional disektor industri pariwisata seluruh Indonesia.

GIPI Sulut dibentuk berdasarkan UU No. 10 tahun 2009 sebagai forum untuk mewadahi aspirasi stakeholder pariwisata Indonesia dalam membahas kegiatan strategi pengembangan bisnis pariwisata sehingga memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

GIPI Sulut juga aktif menjalin komunikasi, kerja sama dan kolaborasi lintas sektoral untuk membangun pariwisata di Sulawesi Utara.

Eddy pun menjelaskan tentang syarat dan tata cara pemilihan Ketua DPD GIPI Sulut, di mana ketentuannya yakni pencalonan Ketua GIPI sekaligus formatur tunggal disampaikan yang bersangkutan secara tertulis kepada Panitia Musda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelenggaraan Musda.

Setiap calon Ketua DPD GIPI Sulut sebagaimana yang dimaksud pada ayat diatas harus menyampaikan visi dan misi tertulis maupun lisan dalam sidang pleno Musda sebagaimana ditetapkan Panitia Pengarah.

“Kemudian setiap calon Ketua DPD GIPI Sulut yang tidak hadir pada pelaksanaan Musda sesuai waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh panitia pengarah, maka calon tersebut dianggap mengundurkan diri atau gugur sebagai calon Ketua DPD GIPI Sulut. Kami membuka kesempatan kepada anggota GIPI untuk mengajukan diri menjadi ketua GIPI,” kata Edy.

Adapun persyaratan calon Ketua DPD GIPI Sulut adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, diutamakan berdomisili dalam wilayah kedudukan DPD GIPI, pemilik usaha sektor pariwisata, untuk calon Ketua DPD GIPI memiliki pengalaman dikepengurusan DPD GIPI atau organisasi pariwisata dengan ketentuan pernah menjadi pengurus ditingkat provinsi minimal 1 (satu) periode.

Selain itu bersedia dan berdedikasi tinggi dan mempunyai waktu bagi anggota dan organisasi di DPD GIPI.

Setiap calon wajib menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh pada AD/ART serta peraturan organisasi GIPI.

Ketua DPD GIPI dapat mencalonkan diri kembali sebagai dalam Musda jika pada periode sebelumnya diselesaikan dengan baik, laporan pertanggungjawaban diterima dan tidak di carateker kepengurusannya.

Edy pun mengingatkan, yang disebut Ketua DPD GIPI sekaligus formatur tunggal yaitu apabila hanya ada calon tunggal.

Maka yang bersangkutan langsung ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua DPD GIPI terpilih sekaligus Formatur Tunggal.

Kemudian jika calon yang memperoleh lebih dari dari separuh suara peserta yang menggunakan hak suara dalam Musda maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai Ketua DPD GIPI terpilih sekaligus Formatur Tunggal.

Selain itu jika dalam pemilihan tidak ada calon yang memperoleh lebih dari separuh suara peserta yang menggunakan hak suara, maka dilakukan pemilihan tahap kedua yang diikuti 2 (dua) calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan tahap pertama.

Dari situ, yang memperoleh suara terbanyak ditahap kedua dinyatakan sebagai Ketua DPD GIPI terpilih sekaligus Formatur Tunggal.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara