Manado – Komisi D DPRD Kota Manado melakukan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Winangun, Senin (1/10/2018), di ruangan komisi D DPRD Manado. Hearing tersebut sesuai aduan masyarakat mengenai penculikan seorang siswi kelas 4 SD N Winangun di saat jam pelajaran, pada 20 Agustus 2018 lalu. Walau telah ditemukan saat itu juga, namun berdasarkan laporan di dewan pihak sekolah dinilai tak ada respon untuk melakukan pendampingan kepada korban.
Hearing yang dipimpin, Ketua Komisi D DPRD Manado, Apriano Ade Saerang bersama anggota, Vanda Pinontoan, Cicilia Londong, Abdul Wahid Ibrahim, Jonas Makawata serta turut dihadiri Kabid Pendidikan SD Manado, Triana Almas, Kepsek SD N Winangun, Noortje Nelly Tolukun, Penjaga SD N Winangun, Petrus Tangkuman dan orang tua wali siswi SD Winangun, Henny Sutrisno yang juga sebagai pelapor di DPRD.
Penjaga Sekolah, Petrus Tangkuman yang pertama berbicara mengatakan
dirinya sudah membuat surat laporan ke Diknas Manado akan segala kejadian di SD N Winangun. Mulai dari kasus penculikan, hingga pendapatan isterinya sebagai penjual di kantin sekolah sudah berkurang karena sunyi yang diduga ada instruksi agar siswa tidak boleh jajan disitu.
“Padahal setiap bulan kita bayar uang sewa. Saya pun sudah 4 kali tidak finger print. Karena tidak tahu finger print disembunyikan pihak sekolah dimana,” kata Petrus Tangkuman.
Sementara itu, Henny Sutrisno menambahkan bahwa Perpustakaan SD N Winangun telah dijadikan kantin.
“Bahkan disinyalir ada upeti untuk kadis pendidikan dari Kepsep SD N Winangun,” ujar Henny Sutrisno yang juga telah melapor kasus penculikan siswa sampai ke menteri pemberdayaan perempuan dan anak RI yang menduga orang tua korban telah diintimidasi untuk membuat surat pernyataan damai dengan ditandatangani diatas materai.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepsek, Noortje Nelly Tolukun menjelaskan dirinya tidak pernah menggunakan dana bos untuk disalah gunakan. Apalagi untuk memberi upeti.
“Kecuali gaji pribadi, saya berikan dengan ikhlas sebagai rasa terimakasih kepada kadis. Soal perpustakaan dijadikan kantin itu memang sementara ditata. Jadi tidak memang untuk kantin,” terang Noortje Nelly Tolukun.
Menutup hearing yang sempat berlangsung sekitar tiga jam, Apriano Ade Saerang menjelaskan bahwa kejadian tersebut masih bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Tujuan kita untuk menyelamatkan sekolah, artinya jangan hanya ada persoalan kecil terus sudah merusak citra Sekolah. Situasi ini hanya miskomunikasi. Hanya perlu mediator. Jadi tidak ada hal perlu dipermasalahkan. Kepsep cukup jaga kebersamaan,” ujar Apriano Ade Saerang.
(AnesTumengkol)