Kota Manado

Pencabutan Izin Usaha, DPM-PTSP Manado Tunggu Rekomendasi Pol PP dan BPBD

Pencabutan Izin Usaha, DPM-PTSP Manado Tunggu Rekomendasi Pol PP dan BPBD
Kantor DPM PTSP Kota Manado.

Manado, BeritaManado.com — Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado Menunggu Surat Rekomendasi dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jika melakukan penutupan dan pencabutan izin usaha yang melanggar.

Hal ini diungkapkan Kepada Dinas DPM-PTSP Kota Manado Charles Rotinsulu saat diwawancarai BeritaManado.com, Rabu (6/1/2021) melalui WhatsApp.

Charles menjelaskan, DPM-PTSP hanya penindakan pencabutan ijin dan penutupan, karena yang bertugas di lapangan Sat Pol PP dan BPBD.

“Kita cuma tindakan, yang bertugas di lapangan, Sat Pol PP dan BPBD,” ujar Charles.

Charles menyampaikan, DPM-PTSP menunggu rekomendasi dari Sat Pol PP dan BPBD untuk melakukan tidakan seperti pencabutan ijin dan penutupan tempat usaha yang melanggar aturan.

“Kita tunggu surat rekomendasi dari Pol PP dan Kaban BPPD untu tindak lanjut. Itu juga tergantung rekomendasi yang dikeluarkan,” pungkas Charles.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Manado Dr.Ir GS Vicky Lumntut, SH M.Si DEA mengatakan sampai hari ini kota Manado masih pada zona merah atau zona resiko tinggi, untuk itu pusat perbelanjaan yang banyak kerumunan masyarakat agar di tutup pukul 20.00 Wita.

“Pusat belanja, hiburan, restoran dan cafe, itu hanya dibuka pukul 08.00 sampai 20.00 Wita. hanya ada dua hari yang ada pembatasan sampai pukul 18.00 saat akhir tahun dan tahun baru, tanggal 31 dan 1 Januari 2021,” ujar Vicky.

Vicky pun meminta perhatin kepada teman-teman pengusaha, karena kalau dilanggar akan lakukan sanksi sebagaimana keputusan bersama Forkopimda kota Manado.

“Keputusan Forkopimda jika ada yang melanggar akan dilakukan penutupan dan pencabutan ijinnya untuk sementara waktu,” tandas Vicky Lumentut.

(HardinanSangkoy)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara